Bupati Pekalongan Ancam Copot CPNS yang Masuk Lewat Calo
Bupati Pekalongan H Amat Antono mengancam akan mencopot Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ketahuan membayar atau menyuap kepada siapapun atau calo untuk dapat lulus seleksi CPNS.
“Kalau ketahuan bayar atau menyuap, saya akan copot,” tegas Bupati dalam Penyerahan Surat Keputusan (SK) CPNS di aula lantai 1 Setda (16/3) kepada 131 CPNS hasil seleksi pelamar umum formasi 2014.
“Setelah dikeluarkan, langsung saja diproses kepolisian. Saya tidak akan menjual Kabupaten Pekalongan, hanya karena tidak enak, tapi nantinya jadi rusak. Penerimaaan PNS di era saya ini harus bersih, saya tidak ingin ada yang masuk dengan membayar atau menyuap. Saya tidak akan mengotori Pekalongan dengan cara-cara seperti itu,” ancam dia.
Dikatakan, penerimaan CPNS Formasi 2014 ini merupakan generasi pertama dalam era reformasi birokrasi dengan diberlakukannya UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Generasi pertama yang menggunakan sistem penerimaan berbeda yaitu secara langsung.
“Hal ini akan membawa konsekuensi yang berat, karena apabila saudara dalam tidak berhasil melaksanakan tugas dengan baik maka sistem tersebut yang akan terkena dampaknya. Padahal belum tentu sistemnya yang salah, bisa jadi justru saudara yang kinerjanya jelek. Keberhasilan sangat ditentukan oleh faktor pribadi. Jadi saya minta disadari betul hakekat menjadi seorang PNS. Dalam bekerja harus mengacu pada peraturan per-UU-an beserta segala turunannya,” jelasnya.
Bupati juga menekankan agar para CPNS baru ini tidak terjebak pola-pola lama PNS. Pagi berangkat, sore pulang tetapi ditengahnya tidak ada kegiatan. “Sekarang sudah tidak jamannya seperti itu, sudah tidak ada tempat untuk pegawai yang hanya berangkat pulang kerja tanpa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. Bekerja harus didukung kreativitas. Daya saing tidak lepas dari kreativitas. Saat ini eranya berkompetisi, jadi kualitas/kompetensi diri harus terus ditingkatkan. Salah satu kelemahan pegawai adalah pola rekruitmen dan pembinaan yang salah. Pegawai begitu diterima langsung ditempatkan tanpa ada pembekalan atau pelatihan terlebih dahulu sehingga gagap di lapangan. Berbeda halnya dengan polisi dan TNI. Mereka sebelum bekerja telah dilatih secara teknis sehingga begitu bertugas dapat berjalan baik”, katanya.
Jadi PNS kata dia, berarti sebagian hak pribadi sudah tergadaikan. PNS terikat dengan peraturan per-UU-an, norma dan peraturan birokrasi.
“Saudara sudah tidak bebas lagi seperti masyarakat umum yang berusaha mandiri. PNS juga sebagai perekat bangsa, oleh karena itu jangan terjebak dengan kepentingan kelompok seperti ras, agama atau suku. Saudara fokus bekerja saja. Saya minta saudara tidak hanya menjadi perekat dikantor tetapi juga di keluarga dan lingkungan. Saudara adalah teladan bagi masyarakat dan bangsa”.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pekalongan Bambang Tri Edi Purnomo ke-131 orang tersebut terdiri dari formasi guru 37 orang, tenaga kesehatan 24 orang dan tenaga teknis lainnya 70 orang.
“131 orang tersebut diangkat berdasarkan SK No.813/106/2015 tentang Pengangkatan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tanggal 6 Maret 2015. Adapun rincian per golongan yaitu golongan IIc sebanyak 28 orang, golongan IIIa 93 orang dan IIIb 10 orang.”