-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 19 Maret 2015

Deddy Mizwar Berikan SK Pengangkatan 362 Pegawai Honorer Jabar Jadi PNS

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengangkat 362 tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Surat Keputusan (SK) pengangkatan diberikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Bale Asri Pusdai Jawa Barat, di Jalan Diponegoro Nomor 63, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2015).

Sebanyak 340 pegawai dari 362 pegawai ini merupakan tenaga honorer Kategori 1 (K1). Sedangkan 22 pegawai dengan Formasi Khusus merupakan para dokter yang ada di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

Dinas atau OPD yang paling banyak diangkat tenaga honorernya adalah dinas Bina Marga, yakni, sebanyak 131 pegawai. Adapun yang paling minim adalah Dinas Pendapatan Daerah, RS Jiwa Jabar, RS Paru Jabar, Badan Kesatuan Bangsa & Politik, serta Satuan Polisi Pamong Praja Jabar masing-masing 1 orang pegawai.

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memberikan apresiasinya, terutama kepada mereka yang telah mengabdi menjadi tenaga honorer hingga puluhan tahun.

"Saya sangat mengapresiasi teman-teman yang sudah sekian lama mengabdi sampai pada hari ini, bahkan tadi ada yang sampai 24 tahun (menjadi honorer). Mudah-mudahan ke depan akan lebih baik lagi kinerja Anda semua," kata Deddy dalam siaran pers, Rabu (18/3/2015).

Deddy berpesan, pengangkatan status tersebut diharapkan menghadirkan peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka mencapai visi dan misi pembanguan daerah.

"Perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa dalam menjalankan peran kita sebagai abdi negara, tidak ada unsur eksklusivitas sama sekali. Semua posisi memiliki peran, tanggung jawab dan bobot yang sama dalam memajukan daerah dibidang-bidang yang akan saudara (pegawai) dalami masing-masing," kata aktor senior Indonesia tersebut.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat M Solihin mengatakan bahwa pengangkatan para tenaga honorer menjadi PNS ini berdasarkan pada kriteria yang baik, serta telah memenuhi aturan pemerintah. Kemudian, kata Solihin, kriteria lainnya berupa pengalaman selama menjadi tenaga honorer dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan formasi.

"Mereka (para pegawai yang diangkat) memiliki kriteria baik dan telah memenuhi persyaratan pemerintah pusat", ujar Solihin.

Solihin menambahkan, saat ini usia pensiun untuk PNS ditambah, yang semula 56 menjadi 68 tahun. Selain itu, setiap tahunnya kebutuan PNS dihampir seluruh Pemda di Indonesia bisa mencapi 650 hingga 700 orang.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog