-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 29 Mei 2015

Tarik Pungli, 13 PNS Dimutasi dan Dipecat oleh Ridwan Kamil

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberikan sanksi kepada 13 pegawai negeri sipil (PNS) di bawahnya. Menurut pria yang kerap disapa Emil itu, hukuman yang diberikan kepada para PNS tersebut mulai dari mutasi serta turun jabatan hingga pemecatan. 

"Diberhentikan dan dimutasi ke jabatan yang jauh dari jabatan dia sekarang," kata Emil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (29/5/2015). 

Emil menjelaskan, ke-13 PNS tersebut diberhentikan lantaran kedapatan melakukan praktik pungli saat pelayanan. Menurut Emil, hal tersebut sudah sesuai dengan hasil penyelidikan dan laporan dari Ombudsman. 

"Nanti juga ada detektif kayak Ombudsman dari saya yang akan menyamar sehingga mereka tahu di Bandung ini semua sistem di-monitoring," ucap Emil. 

Dia berharap kasus ke-13 PNS ini menjadi pelajaran untuk para PNS lainnya agar jangan mengulangi hal serupa. 

"Termasuk ada juga Satpol PP yang tersandung kasus. Ini sebagai efek jera, kita memberhentikan dari pekerjaannya yang sekarang dan dimutasi ke jabatan yang jauh," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Kota Bandung (BKD) Evi Shaleha menjelaskan, para PNS yang dihukum kebanyakan berasal dari pejabat struktural eselon IV tingkat kelurahan dan kecamatan.

"Kalau sudah dipindah enggak berubah sikapnya nanti diberi sanksi lebih berat," ujarnya.*kompas
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog