DPR Minta Kemenkes Berikan Kejelasan Status Dokter PTT
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) diminta segera mengumumkan hasil ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) bidan dan dokter PTT yang telah dilaksanakan sejak Juli 2016 lalu. Pasalnya, puluhan ribu bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) tersebut telah lama menunggu.
Pengumuman yang berlarut-larut tersebut dikhawatirkan mengarah pada ketidakpastian. "Awalnya, pengumuman dijadwalkan 18 Agustus 2016. Ternyata ditunda. Katanya, dua pekan. Kemudian, dapat kabar jadwal itu ditunda hingga 9 September. Setelah itu, malah tidak terdengar kabar lagi," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Selasa (31/1).
Berkenaan dengan itu, Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan RI menanyakan persoalan tersebut. Menkes diminta bersungguh-sungguh menuntaskan persoalan perubahan status bidan dan dokter PTT menjadi PNS. Apalagi, para bidan dan dokter PTT itu sudah lama mengabdi dan banyak yang ditempatkan di berbagai pelosok daerah.
"Alhamdulillah, tadi malam Menkes memberikan kabar baik. Beliau menjelaskan bahwa saat ini tinggal tahap penyusunan formasi di seluruh kabupaten/kota. Setelah itu, akan segera diumumkan," kata politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dalam raker tersebut, Kementerian Kesehatan juga menjelaskan bahwa kelulusan bidan dan dokter PTT dibagi ke dalam dua kategori umur. Pertama, kategori umur di bawah 35 tahun akan diangkat menjadi PNS. Kategori ini terdiri dari 863 orang dokter umum, 418 dokter gigi, dan 37.815 orang bidan. Total kategori pertama ini adalah sebanyak 39.090 orang.
Sementara, kategori kedua adalah yang berumur di atas 35 tahun. Kategori ini akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Kategori ini terdiri dari 86 orang dokter umum, 32 orang dokter gigi, dan 4.102 orang bidan. Jumlah total kategori kedua ini adalah sebanyak 4.220 orang.
Saleh menyebut sebetulnya, pembagian pada dua kategori itu bukan tanpa masalah. Sebab, pasti ada yang merasa tidak adil. Namun Kemenkes tidak bisa berbuat banyak sebab aturan perundangan membatasi usia penerimaan PNS yang berlatar belakang pendidikan di bawah S3 adalah maksimum 35 tahun. Solusi yang ditawarkan adalah mengangkat mereka menjadi pegawai P3K tersebut.
"Walau dijanjikan akan segera diumumkan, kami tetap berharap agar kemenkes dan Kemen-PAN dan RB tidak berlama-lama lagi. Kami akan tetap mengawal ini. Dengan selesainya masalah ini, diharapkan aksesibiltas pelayanan kesehatan bagi masyarakat semakin baik dan berkualitas," kata Saleh.*republika