109 Honorer K2 Kabupaten Kudus Dapatkan SK CPNS
Setelah melalui serangkaian proses panjang, akhirnya 109 pegawai kategori dua (K2) memperoleh petikan surat keputusan (SK) CPNS. Sebelumnya, mereka harus berjuang dari mulai daerah, provinsi hingga pusat.
Persoalan K2 di Kota Keretek dalam beberapa tahun terakhir benarbenar menyita dan menguras perhatian. Tidak hanya lembaga di tingkat Pemkab, hal itu juga melibatkan institusi seperti Kejaksaan, Polda, Ombudsman, BKN dan Kementerian PAN dan RB.
Bupati Kudus Musthofa saat penyerahan petikan SK berharap agar para abdi negara dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaikbaiknya. Mereka sudah lolos dari “lubang jarum” dan sudah selayaknya berbuat yang terbaik. “Saatnya melanjutkan tugas dengan status yang baru,” imbuhnya.
Terkait SK sejumlah pegawai yang belum turun, dia menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Jika memang ada yang masih mempertanyakan hal itu, maka diharapkan dapat disampaikan ke institusi terkait. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Djoko Triyono menyatakan, dari 206 berkas yang diverifikasi Pemkab dan Ombudsman akhirnya yang lolos 120.
Selanjutnya, pihaknya mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi tersebut ke BKN. Dasar pengiriman berkas yakni surat dari BKN Nomor 00/K.REGI/TMSK2/ 2014 tanggal 5 Januari 20015 tentang Pengembalian Berkas Usulan Tenaga K2.
Tertutup
Disinggung soal 11 pegawai yang tidak mendapat NIP, dia merinci karena 10 di antaranya diangkat oleh komite, sedangkan seorang lagi diangkat setelah PP 48 Tahun 2005 tentang Pegawai Menjadi CPNS.
Mengenai jumlah yang mendapat petikan SK yakni SD sebanyak 70 orang, SMP (6 orang), administrasi (24 orang), guru TK (1 orang), dan perawat gigi 8 orang. Untuk menuju ke PNS, masih ada beberapa proses yang harus dilakukan. Salah satunya, pengecekan kesehatan.
Mengenai nasib 11 pegawai yang gagal mendapatkan petikan SK, Djoko menyebut peluangnya dimungkinkan sudah tertutup. Nasib mereka akan dikembalikan kepada dinas terkait tempat mereka bekerja selama ini.