Bolos Kerja Tiga Tahun, Tiga PNS Pidie Dipecat
Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Pidie diberhentikan dengan hormat melalui Surat Keputusan (SK) diteken Bupati Pidie, Senin (9/2). Pemecatan PNS itu karena mereka telah tiga tahun tak masuk kerja. Sedangkan tiga PNS tak lainnya masih dalam proses.
“Ini untuk pembelajaran bagi PNS lainnya agar tidak meninggalkan tugas yang dibebankan padanya,” ujar Sekdakab Pidie, Drs HT Anwar ZA MSi usai acara pelantikan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) di Kantor Bupati setempat, Senin (9/2).
Ketiga PNS yang dipecat dari PNS itu adalah Muhammad Nur, staf Dinas Perhubungan pangkat pengatur tingkat I II/D, Muchlis staf di Badan Keluarga Sejahtera Pemberdayaan Perempuan (BKSPP) pangkat pengatur muda II/B, dan Mukhtar staf pada Satpol PP dan WH Pidie pangkat pengatur muda tingkat I II/B. “Kami sudah lakukan berbagai upaya pemanggilan, tapi mereka tetap tidak masuk kerja,” tegas Sekdakab Pidie.
Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks
click here] bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og click here
Ditegaskannnya, sikap tegas yang diambil Pemkab Pidie itu adalah sebagai langkah nyata dalam penegakan kedisiplinan para pegawai di lingkupnya.
“Kita tidak main-main dalam menegakkan kedisiplinan pegawai, apalagi telah berulangkali diperingatkan,”tegas Sekda Pidie tersebut.
Sekda menyebutkan, selain sudah ditetapkan SK pemberhentian sebanyak tiga PNS tersebut, saat ini juga ada tiga PNS lainnya juga dalam proses dan masih dalam tahap pembinaan. Namun, HT Anwar belum mau memberikan nama tiga PNS yang tak disiplin dalam bertugas dan masih tahap pembinaan itu. “Kita lihat dulu perkembangan dalam masa pembinaan, jika memang tak bisa dibina lagi tetap dipecat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Pidie, Mukhlis SSos mengaku, SK pemberhentian ketiga PNS itu segera diantar kepada bersangkutan dalam minggu ini juga. Dijelaskan, SK pemecatan ketiga PNS itu telah diteken Bupati Pidie, Sarjani Abdullah beberapa hari lalu.
Menurut Mukhlis, SK pemecatan itu telah ada dan disimpan oleh seorang Kabid. Namun, saat ini pejabat tersebut masih berada di Jakarta. “Kalau petugas itu sudah kembali dari Jakarta, maka SK itu segera diberikan pada ketiga PNS yang diberhentikan itu,” ujar Mukhlis.
Sesuai aturan yang ada, maka setelah PNS itu menerima SK pemecatan, maka jika dalam waktu 15 hari tidak ada menyatakan keberatan, maka keptusan itu telah inkrah, atau mempunyai keputusan tetap.
link sponsor
+ herbal khas banten atasi ejakulasi dini, dahsyat hasilnya,,, click here
+ paket cara cepat hamil,,, click here
+ herbal khas banten atasi ejakulasi dini, dahsyat hasilnya,,, click here
+ paket cara cepat hamil,,, click here