-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 19 Februari 2015

Dua PNS Kota Malang Diringkus Gara-Gara Palsukan SK untuk Kredit

Dua orang pegawai negeri sipil asal Malang, Jawa Timur diciduk Satuan Unit I Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran memalsukan dokumen kreditur bank. Aksi Siska Fariani dan WU itu terungkap setelah bank yang mengucurkan kredit melakukan investigasi atas kredit macet yang dikucurkan ke-22 PNS tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Awi Setiyono, mengatakan Siska Fariana, Kepala UPTD Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang. Sementara WU adalah Bendahara Kecamatan Kedung Kandang Malang.

Menurut dia, kejadian tersebut berawal ketika PT Bank Himpunan Saudara 1906 TBK Batu Malang memberikan kredit kepegawaian di lingkungan PNS Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang.

Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks 
click here] produk rekomendasi Boyke  click here

"Kredit tersebut diberikan kepada 22 debitur dengan jumlah plafon keseluruhan sebesar Rp3,495 miliar yang dilaksanakan dalam 4 tahap," kata Awi dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (18/2/2015).

Nah, pembayaran angsuran kredit dari 22 debitur itu dilakukan secara kolektif, baik secara tunai maupun transfer ke rekening Bank Saudara Batu yang berlokasi di Jalan Brantas Nomor 49 B Kota Batu. Pembayaran itu dilakukan melalui tersangka Siska Fariana dan WU.

"Selanjutnya pada Juli 2014 terhadap angsuran tersebut sudah tidak dilakukan lagi hingga sekarang atau macet," jelas Awi.

Pada 26 Juli 2014, pihak Bank Saudara melakukan investigasi kepada Dinas BPKAD Kota Malang untuk menanyakan 22 debitur. "Hasil investigasi tersebut diperoleh 22 debitur tersebut merupakan debitur fiktif bukan PNS Kecamatan Kedung Kandang," lanjutnya.

Bank Saudara juga melakukan verifikasi ke Dinas BKD Kota Malang pada 7 Agustus 2014 untuk menanyakan keaslian SK yang digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit 22 debitur dari pegawai kecamatan Kedung kandang.

"Dari hasil verifikasi pihak BKD menyatakan bahwa SK dari 22 debitur tersebut adalah palsu, yang tidak terregistrasi dan tidak ada dalam data base di BKD Kota Malang," katanya.

Pihak Bank Saudara lalu melaporkan keduanya ke polisi dengan nomor laporan LPB/230/VIII/2014/JATIM.

Kedua PNS itu diduga berhasil meraup untung sebesar Rp55,77 juta terhitung sejak Maret-Juli 2014.

Polisi pun menangkap Siska dan WU. Selain itu, 60 barang bukti kejahatan yang digunakan tersangka ikut diamankan.

"Salah satu barang bukti yang kami amankan berupa SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, SK gaji berkala atas nama 22 debitur fiktif atau palsu," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat I dan II dengan hukuman di atas lima tahun penjara. 

*metrotvnews
link sponsor
+ herbal khas banten atasi ejakulasi dini, dahsyat hasilnya,,, click here
+ paket cara cepat hamil,,, click here
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog