-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 04 Februari 2015

Seperti PNS, P3K Punya Kesempatan Duduki Jabatan

Status pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) akan dihapus dan dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Status ini akan membuat pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS. 

Sekretaris Kelurahan Pegangsaan Maksudi mengatakan hal ini akan membuat PNS dan P3K harus bersaing. "Jadi ujungnya bersaing, karena dia (P3K) punya hak yang sama," ujar Maksudi di Kantor Lurah Pegangsaan, Rabu (4/2/2015). 

Maksudi berpendapat pegawai honorer atau PTT yang berubah status menjadi P3K itu beruntung karena mereka memiliki kesempatan yang sama dengan PNS untuk menduduki jabatan tertentu. 

Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks 
click here] bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Tersedia jenjang karier yang jelas jika pegawai honorer diganti menjadi P3K. Kesempatan tersebut sama seperti yang didapat oleh PNS. Perbedaannya, P3K tidak mendapat dana pensiun seperti PNS. Proses rekrutmennya pun harus dipisah dengan tes CPNS yang ada saat ini.

Saat ini, kata Maksudi, belum ada rekrutmen khusus untuk P3K. "Tetapi kalau jadi dilaksanakan ya mau tidak mau kami harus siap bersaing dengan P3K," ujar Maksudi. 

"Kita harus siap. Cuma kalau kita yang tua-tua diikutkan tes psikotes lagi ya udah ga kuat. Kalah saing. Tapi soal pengalaman ya boleh lah diadu," tambah Maksudi. 

Kelurahan Pegangsaan sendiri, saat ini tidak memiliki pegawai honorer. Pegawai yang bekerja di lingkungan Kelurahan Pegangsaan hanya terdiri dari PNS dan pekerja harian lepas (PHL). 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus status pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT). Sebagai gantinya, nantinya pegawai yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) akan memiliki status baru, yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan, penghapusan status PTT dan honorer telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Saat ini, Pemprov DKI tengah menyusun sebuah Peraturan Gubernur yang akan dijadikan dasar bagi penerapan kebijakan tersebut. "Nanti semua pegawai non-PNS akan jadi P3K. Jadi, nanti status pegawai pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan P3K," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/2/2015).

link sponsor
+ herbal khas banten atasi ejakulasi dini, dahsyat hasilnya,,, click here
+ paket cara cepat hamil,,, click here
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog