Ini Beda Dua Model Pembayaran Pensiun PNS
Sistem pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) ‘Pay As You Go’ dengan ‘Fully Funded’ memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dalam aspek sumber pembayaran gaji itu sendiri.
Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan penjelasan dalam website asncpns yang dikutip, Kamis 19 Maret 2015. Sistem ‘Pay As You Go’ merupakan sistem pembayaran gaji pensiun PNS yang masih diterapkan sampai saat ini dan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Seluruh pembayaran gaji pensiunan PNS dibayarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun. Namun, sistem ini dinilai tidak begitu efektif karena setiap tahunnya APBN mengalami pembengkakan dengan peningkatan beban anggaran mencapai Rp 5 triliun.
Untuk saat ini tidak seluruh gaji pensiunan PNS dibayarkan dari APBN tetapi juga dari pemotongan gaji pegawai selama masih aktif sebagai seorang PNS. Sesuai data dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), setiap pegawai dalam satu bulan akan dipotong sebesar 10 persen yang terbagi untuk Askes, tabungan hari tua dan tentu untuk gaji pensiunan.
‘Pay As You Go’ diartikan sebagai pendanaan langsung oleh pemerintah dan pembayaran akan dilakukan secara bersamaan dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan sebagai pegawai pensiun.
"Sistem ini memiliki keuntungan tersendiri karena penganggaran akan diketahui oleh pemerintah secara jelas, serta besaran untuk pembayaran gaji ditentukan oleh pemerintah yang didasarkan atas jumlah perhitungan yang nyata," tulis keterangan tersebut.
Sedangkan untuk kerugiannya seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa anggaran untuk pembayaran gaji pensiunan akan mengalami kenaikan.
Pasalnya, semakin lama akan semakin banyak pegawai yang memasuki masa pensiunan, jika terus berlangsung menggunakan sistem Pay As You Go, anggaran yang harus dikeluarkan negara akan sama besar dengan anggaran yang dikeluarkan untuk membayar gaji PNS aktif atau bahkan bisa lebih dari itu.
Untuk itu, pemerintah berencana mengubah sistem Pay As You Go menjadi Fully Funded. Sebenarnya rencana perubahan ini telah ada sejak tahun 2012 namun belum terealisasi dan mulai direncanakan lagi untuk direalisasikan pada tahun 2017 mendatang.
Fully Funded sama halnya dengan Pay As You Go yang memiliki kekurangan dan juga kelebihan. Sistem pembayaran penuh ini berasal dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh pegawai.
Sistem ini berarti bahwa pembayaran gaji pensiunan merupakan hasil iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.
Keuntungan dari sistem Fully Funded adalah anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah dan pembayarannya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS. Selain itu, PNS bisa bebas menentukan berapa dana pensiun yang ingin diterimanya nanti sehingga pemotongan akan disesuaikan berdasarkan besarnya pensiun tersebut.
Diakui Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa penerapan sistem Fully Funded sebagai acuan untuk melakukan pembayaran gaji pensiunan PNS masih membutuhkan sosialisasi kepada semua pihak yang bersangkutan terutama dengan PNS yang akan membayarkan iurannya untuk gaji pensiunan.
Dalam proses pembayaran pensiunan menggunakan sistem Pay As You Go dilakukan secara langsung oleh pemerintah dengan memilih lembaga keuangan tersendiri. Gaji pensiunan yang bersumber dari APBN akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan nantinya baru akan dibagikan kepada pegawai pensiun melalui lembaga keuangan yang telah dipilih.
Sedangkan sistem Fully Funded semua iuran dari pekerja dan pemberi kerja akan dikumpulkan terlebih dahulu sehingga membentuk anggaran dana pensiun. Iuran dari kedua sumber akan dikumpulkan pada suatu lembaga sebagai pengelola dana pensiun yang saat ini adalah PT. Taspen.
"Dana pensiun yang terkumpul memberikan kesempatan untuk dilakukan investasi baik melalui pasar modal, properti ataupun pasar uang. Untuk sampai ke tangan pegawai pensiun, gaji tetap akan dibayarkan melalui lembaga keuangan yang dipilih," tutup keterangan itu.