-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 12 Maret 2015

Kemendagri Coret Tunjangan Transportasi PNS DKI

Kementerian Dalam Negeri mencoret anggaran tunjangan transportasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono menjelaskan, tunjangan tersebut sebelumnya diberikan sebagai kompensasi ditariknya kendaraan dinas. 

"Yang jelas, ada 128 halaman (yang dikoreksi Kemendagri). Salah satunya ialah tunjangan transportasi untuk PNS tidak perlu ada," kata Heru, Kamis (12/3/2015).  

Anggaran yang dicoret itu dialokasikan ke dalam belanja modal. Dengan kebijakan ini, nantinya tidak semua pejabat akan mendapatkan mobil dinas. Hanya pejabat eselon II dan I yang mendapat fasilitas mobil dinas. 

"Pokoknya kami ikuti aturan Kemendagri. Mobil operasional tidak semua (PNS) dapat, hanya pejabat eselon II yang dapat, kendaraan dinas namanya," ujar mantan Wali Kota Jakarta Utara itu.

Selain tunjangan transportasi, Kemendagri juga mengoreksi mata anggaran lain, seperti penambahan belanja modal, nilai tunjangan kinerja daerah (TKD), serta anggaran penanggulangan banjir. 

Untuk program terakhir ini, Kemendagri mengimbau Pemprov DKI untuk meningkatkan anggaran penanggulangan banjir. 

"Anggaran operasional wali kota dan belanja operasional dinas juga dicoret karena dianggap untuk (kepentingan) pribadi. Anggaran itu dialihkan menjadi belanja peningkatan pelayanan kantor," kata Heru.  

Sejak Agustus 2014 lalu, kendaraan dinas untuk PNS DKI diganti menjadi tunjangan operasional. Sebagai gantinya, kendaraan dinas PNS ditarik. Aturan tersebut berdasarkan peraturan gubernur (pergub) yang ditandatangani oleh Joko Widodo.  

PNS diberikan pilihan untuk menerima tunjangan kendaraan atau menggunakan kendaraan operasional. Adapun besaran tunjangan kendaraan operasional bagi PNS DKI bervariasi, misalnya untuk pejabat eselon IV setingkat kasie, kasubbag, dan lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta. 

Pejabat eselon III setingkat kabag, camat, dan kasudin memperoleh Rp 7,5 juta, sedangkan pejabat eselon II setingkat kadis, kabiro, dan wali kota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan. 

Sementara itu, PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog