Parah! Soal Tes Dibocorkan, Hasil Seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan Dibatalkan
Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dibatalkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan pembatalan dikarenakan ada kebocoran soal sebelum tes dilakukan.
“Sesuai surat Menteri PANRB nomor B/837/M.PAN.RB/03/2015 tanggal 11 Maret 2015, hasil integrasi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Komptensi Bidang TKB) di Kabupaten Konawe Kepulauan dibatalkan karena, terjadi kebocoran soal TKB” tutur Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman.
Ditegaskan dalam surat yang bersifat segera tersebut, bahwa BPKP dan Ombudsman merekomendasikan agar pelaksanaan TKB seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan untuk dibatalkan karena terjadi kebocoran soal TKB.
“Sehubungan dengan hal itu, Panselnas memutuskan hasil TKB seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2014 dibatalkan dan meminta Bupatinya agar mengumumkan seleksi CPNS berdasarkan pada daftar hasil TKD saja, sebagaimana Surat Menteri PANRB nomor B/4510/M.PAN.RB/11/2014 tanggal 18 November 2014.Karena itu Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan diminta mengumumkan kelulusan sesuai dengan hasil TKD. Hal itu merupakan keputusan Panselnas, atas dasar rekomendasi dari BPKP dan Ombudsman,” pungkas Herman.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Komunikasi Publik, Swardi menjelaskan sesungguhnya tes TKB sudah ditiadakan sejak 20 November 2014. Ia mengatakan hal itu sudah dijelaskan dalam surat edaran Menteri PANRB yang menghapus TKB dengan alasan rentan penyelewengan dan politik jual beli.
“Ada indikasi apa dia (Konkep) melakukan TKB ?. Masih nekat, tidak mengindahkan surat Menteri yang sudah dilayangkan Bupati. Pasti ada udang di balik batu, karena tetap dilaksanakan,” sindir Swardi.
“Daerah ga usah ngakal-ngakalli lagi. Kenapa masih coba-coba buat curang. Kita ini sudah bersih. Pemerintah bersih tranparan obyektif TKB sudah memberikan surat larangan kecuali mendapat ijin dari Menteri baru diperbolehkan,” imbuhnya.
lebih lanjut Swardi mengatakan meski mendapat ijin dan diperbolehkan untuk menggelar TKB tetap ada Syaratnya dan ketentuannya berlaku. “Pelasakanaanya nanti akan diawasi langsung oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut jadi tim pengawas penyelaksanaan TKB. TKB bukan wawancara tapi, lebih untuk menggali potensi lebih dalam,” jelasnya.
Saat ditanya bagaimana nasib yang telah lulus tes. Swardi mengatakan tetap diakui karena yang dipakai hasil TKD bukan TKB. “Nanti permasalahan ini akan ditinjau oleh Kemenpan RB. Ada apa sebenarnya, masih nekat meski sudah dilarang,” pungkasnya.