PNS Gagal Berinovasi, Adakah Sanksi?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gagal membangun sebuah inovasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau tempat dia bekerja, tak dapat dikriminalisasi.
Kepala Pusat Inovasi Tata Pemerintahan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, Basseng menyampaikan jaminan tersebut dimuat dalam Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Inovasi tentunya ada trial dan error. Jadi kalau gagal, sudah dijamin tidak ada kriminalisasi, tidak dianggap melakukan pemborosan uang negara,” terangnya, di sela-sela workshop inovasi daerah, Rabu (25/3/2015)..
Sejauh ini, SKPD di tiap provinsi di Indonesia, diminta melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi mereka. Hanya, yang saat ini masih perlu dikritisi ialah sejumlah SKPD masih membuat inovasi yang terkesan asal jadi.
“Ketahuan inovasi yang asal jadi atau yang serius. Kalau dampak ke internal SKPD itu besar namun dampak ke masyarakat kecil, itu perlu dikaji ulang, jadi kita tekankan pada dampak positif kepada masyarakat,” imbuhnya.
Karena itu, lanjut Basseng, pada dasarnya PNS di tiap SKPD sudah mengetahui apa yang dibutuhkan oleh stakeholder, sementara LAN hanya menjadi pihak pemantik. Pihaknya meyakini, inovasi menjadi salah satu bentuk yang dilakukan untuk meningkatkan Standar Pelayanan Maksimal (SPM). Dan tentunya tidak akan memfasilitasi inovasi atau terobosan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Karena sebagai PNS harus tetap patuh dengan aturan.
Dari 512 kabupaten/kota di Indonesia, pada 2015, LAN memfasilitasi inovasi di lima kabupaten/kota yang kini sudah mencapai tahapan design perencanaan aksi inovasi, antara lain Kota Jogja, Majalengka, Pontianak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muara Enim. Dengan anggaran cost sharing bersama Pemerintah Daerah.
“Harapannya Kota Jogja bisa jadi lumbung inovasi, dan bisa jadi rujukan kabupaten/kota lainnya di Indonesia,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jogja, Kris Sarjono Sutejo menyampaikan terkait inovasi, Pemkot Jogja menitikberatkan pada empat prinsip, yakni pemberdayaan masyarakat, teknologi informasi, pelayanan publik, daya saing daerah.
Inovasi dinyatakan telah dilakukan dan diajukan oleh 93 SKPD dan unit kerja. Masing-masing ada yang menyampaikan lebih dari satu jenis inovasi untuk disetujui Walikota.