-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 13 Maret 2015

Rp 59 Miliar Uang Makan PNS Aceh Dihapus

Mulai tahun anggaran 2015, pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Aceh tidak lagi mendapat uang makan Rp 30.000/hari, karena pos ini sudah dihapus.

“Total anggaran uang makan PNS yang dihapus tahun ini mencapai Rp 59 miliar,” kata Kepala Dinas Keuangan Aceh, Jamaluddin di ruang kerjanya, Kamis (12/3).

Pemerintah Aceh menghapus uang makan bagi PNS, kata Jamaluddin, karena pos anggaran itu masuk dalam koreksi Tim Evaluasi APBD Mendagri. Kedua, belanja rutin PNS, tenaga kontrak, dan biaya operasi kantor Pemerintah Aceh totalnya sudah mencapai Rp 1,9 triliun, atau sudah melampui pagu dana alokasi umum (DAU) yang diberikan pusat untuk Aceh tahun ini Rp 1,2 triliun.

Hasil eveluasi yang dilakukan Tim Mendagri terhadap RAPBA 2015 yang telah disahkan DPRA dengan total belanja Rp 12,755 triliun, kata Jamaluddin, senilai Rp 1,9 triliun lebih, telah digunakan untuk belanja PNS, tenaga kontrak, operasi kantor dan lainnya dalam menunjang kelancaran pelaksanaan masing-masing tupoksi Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Anggaran belanja pegawai sebanyak itu, kata Jamal, dinilai Tim Evaluasi APBD Mendagri, sudah terlalu besar dan bisa membahayakan Pemerintah Aceh. Karena itu, Tim Evaluasi APBD Mendagri, meminta Pemerintah Aceh untuk memangkas atau mengurangi belanja rutin pegawai dan operasinya sampai pada nilai yang pantas dan rasional.

Ada beberapa pilihan yang akan diambil Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) bersama Gubernur Aceh, untuk menyikapi isi koreksi Mendagri terhadap membengkaknya belanja pegawai, tenaga kontrak, dan operasional dalam RAPBA 2015. Tim Mendagri minta TPK PNS Aceh senilai Rp 295 miliar dipangkas sampai jumlah yang signifikan. Begitu juga pegawai kontrak yang sudah booming dan menguras belanja APBA mencapai Rp 350 miliar/tahun, dari 7.000 orang lebih tenaga kontraknya.

Berikutnya, Tim Mendagri juga meminta uang meugang puasa dan Lebaran yang nilainya sangat besar agar dihapus, karena di provinsi lian tidak ada uang yang demikian.

Dari beberapa pilihan yang diperintah Mendagri tadi, TAPA mengambil jalan terbaik, yaitu uang makan harian yang diberikan per bulan kepada PNS yang totalnya Rp 59 miliar, dihapus.

Kemudian, uang perjalanan dinas dalam daerah senilai Rp 193,225 miliar dikurangi 15% atau senilai Rp 28,9 miliar. Berikutnya, dana perjalanan luar daerah Rp 113,512 miliar dikurangi 10% atau senilai Rp 11 miliar. Sedangkan untuk biaya perjalanan dinas luar negeri karena nilainya Rp 16,7 miliar, belum dikurangi, volume kunjungan perjalanannya saja yang dilakukan secara selektif.

Selain itu, lanjut Jamal, ada beberapa pos anggaran yang dikurangi. Antara lain, pembayaran honorer kegiatan dikurangi Rp 3 miliar dan lainnya.

Belanja rutin untuk anggota DPRA apakah juga ikut dikurangi pada saat TAPA melakukan rasionalisasi belanja rutin PNS, tenaga kontrak, dan operasi kantor dalam RAPBA 2015? Jamaluddin mengatakan, sudah tentu dikurangi. Misalnya, pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas luar kota 10% dan dalam kota 15%, maka volume perjalanan dinas pejabat legislatif dan eksekutif ikut terkurangi.

Saat ini, kata Jamal, pihaknya sedang mengusulkan pencairan Dana Otsus 2015 termin pertama, untuk pembiayaan pelaksanaan proyek-proyek APBA 2015 yang sudah dilelang.

Selain itu, para anggota DPRA, kata Jamal, pada minggu kedua atau minggu ketiga bulan ini sudah bisa menerima kembali hak-hak keuangannya, setelah distop sementara sejak Januari lalu akibat terlambat mengesahkan RAPBA 2015, pada tanggal 31 Januari 2015.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog