Taspen Dorong PNS Peroleh Jaminan Kesehatan dan Kematian
Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Taspen (Persero) Faisal Rachman mengungkapkan, saat ini perusahaan sedang menyiapkan segala aspek yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya menambah produk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Saat ini, PNS sudah dikelola JKK dan JKM oleh PT Taspen melalui PP 12 tahun 1981. Namun, dengan lahirnya UU nomor 24 tahun 2014, Taspen diberikan kesempatan pada pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa perseroan dapat melakukan tambahan produk, serta tambahan peserta hingga membuat roadmap.
"Pada tahun 2029 nanti akan dilihat produk mana saja yang sesuai UU Jaminan Sosial sebagai payung dari UU sistem SJSN itu, baru dialihkan. Saat ini, kami sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun aturan teknis berkaitan dengan JKK dan JKM khusus untuk PNS," paparnya, saat sosialisasi di hadapan PNS Balaikota Depok, Selasa (24/3/2015).
PT Taspen (Persero) telah menyelesaikan roadmap 2014-2029 dalam rangka memenuhi UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 65 ayat 2 yang mengamanatkan, PT Taspen menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi.
Faisal menuturkan, sejak dulu PNS sudah menerima jaminan kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan lainnya yang diatur dalam UU. Sedikitnya ada lima jaminan, di antaranya jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
"Kami akan ajukan JKK dan JKM dorong ke Kemenko Perekonomian mudah-mudahan terealisasi dan dapat dinikmati PNS, sistemnya akan diubah," ungkapnya.
Dalam meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang membangun sistem pensiun baru yang disebut Fully Funded guna menggantikan sistem lama Pay as You Go. Adapun dana pensiun tahun ini mencapai Rp93 triliun, terdiri dari pensiun PNS dan TNI/Polri.
"Kecenderungannya angka terus naik. Dalam jangka panjang membebani keuangan negara, dana pensiun tak bisa dikelola. Kita menginginkan pelimpahan itu biayai kebutuhan dana pensiun," ujar Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo.