Taspen Optimistis Meski Hanya Garap PNS
Pengalihan portofolio pertanggungan program Tabungan Hari Tua (THT) Bukan Pegawai Negeri Sipil ke PT Asuransi Jiwa Taspen dinilai tidak akan memengaruhi kinerja PT Taspen. Bahkan, dengan pengalihan yang dilakukan, perusahaan plat merah tersebut akan dapat semakin fokus menggarap pegawai negeri sipil.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Ermanza disela Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Penyelenggaraan Kepesertaan Pegawai BUMN dari PT Taspen (Persero) ke PT Asuransi Jiwa Taspen, di Bandung, Jumat (6/3/2015).
Ermanza mengatakan saat ini untuk THT tabungan pensiun sudah menyampai 100 persen atau sekitar 4,5 jutapegawai. Oleh karena itu, penyerahan portofolio sebesar Rp 2,1 triliun tidak akan terlalu berpengaruh. Apalagi, core dari perusahaannya adalah PNS sehingga akan semakin memudahkan untuk fokus disegmen tersebut.
Pengalihan penyelenggaraan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012 dan perubahan Nomor 04/PMK.02/2014 mengenai Taspen harus mengalihkan seluruh portofolio pertanggungan program tabungan hari tua bukan PNS kepada perusahaan asuransi lain.
Sementara itu, berdasarkan surat dari Kementrian Keuangan No. S-850/MK.06/2015 tanggal 17 Desember 2014 perihal Persetujuan Prinsip Pengalihan Portofolio Pertanggungan Program THT Bukan PNS, yang pada prinsipnya menyetujui pengalihan kepesertaan THT bukan PNS kepada PT Asuransi Jiwa Taspen. Pengalihan portofolio sebesar Rp 2,1 triliun.