-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Minggu, 05 Juli 2015

KPK Larang PNS Minta THR dari Perusahaan Penggarap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kementerian atau lembaga untuk meminta duit Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan penggarap proyek dan masyarakat sipil. 

"Permintaan sumbangan dana atau THR baik secara lisan maupun tertulis dilarang karena merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menjurus ke tindak pidana korupsi," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada CNN Indonesia, di Jakarta, Sabtu petang (5/7). 

Giri menjelaskan penerimaan duit THR juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat. KPK juga meminta kepada seluruh pimpinan kementerian dan lembaga untuk mengimbau kepada anak buahnya agar tak melakukan hal serupa. 

Pihaknya memahami kebutuhan seperti sandang dan pangan mengalami peningkatan harga jelang Lebaran nanti. Namun, alasan tersebut tak bisa digunakan untuk meminta pihak rekanan menyetor duit 'terima kasih'. Selain THR, KPK juga meminta para pejabat negara tak menerima bingkisan parsel atau hadiah lainnya.

Mengacu pada Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor, Giri melanjutkan, penerimaan gratifikasi tersebut tak diperbolehkan dan meminta para pejabat untuk menolaknya. Apabila tak diindahkan, baik penerima maupun pemberi gratifikasi dapat diancam hukuman bui antara empat hingga 20 tahun. Sementara pidana denda dapat dikenai minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. 

Sementara itu, KPK juga mengimbau pejabat publik untuk tak menggunakan mobil dinas pelat merah saat mudik atau pulang ke kampung halaman jelang dan paska perayaan Lebaran tahun 2015 nanti. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, imbauan tersebut untuk menghindarkan tiap pejabat publik dari bentuk penyelewenangan dan penyalahgunaan jabatan. 

"Jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Johan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6).*cnn
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog