-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 12 Agustus 2015

Sistem Penggajian Baru PNS Efektif 2018, Gaji Pokok Paling Tinggi Mencapai 14,3 Juta

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) telah merampungkan draf rancangan peraturan pemerintah terkait sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif mulai 2018 mendatang.

Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Kami harapkan September depan sudah selesai dan dapat berlaku mulai tahun anggaran 2018 mendatang," kata dia ke KONTAN, Rabu (12/8).

Ia menjelaskan, sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, pihaknya akan meningkatkan rasio atawa perbandingan antara besaran gaji untuk PNS terendah dan PNS tertinggi. Gaji pokok ini tidak lagi berdasarkan masa kerja, namun akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku hanya mencapai 1:3,7. Contohnya, apabila gaji pokok PNS terkecil mencapai sekitar Rp 1,2 juta, maka gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya akan naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. "Besaran gaji keseluruhan nnati ini juga tidak didasarkan masa kerja atau pangkat, namun kenaikannya tergantung dari kinerja. PNS akan naik gaji pokoknya kalau dia memang berkinerja baik," ujar Setiawan.

Menurut dia, rencana pemberlakukan sistem gaji baru pada 2018 depan karena pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan penyediaan anggaran di daerah. Untuk anggaran APBN, Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, calon beleid ini rencananya baru bisa berlaku untuk 30 tahun ke depan. Sebab, "Untuk PNS yang lima tahun ke depan akan pensiun, besaran iurannya belum bisa memenuhi. Kontribusi yang dibayar negara pun perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata dia.*kontan
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog