-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 02 September 2015

Pegawai Negeri Sipil Wajib Registrasi E-PUPNS Elektronik Online, Ini Caranya

Sejak tanggal 1 September 2015, pemerintah RI mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendaftar atau melakukan registrasi ulang data-data pribadinya melalui E-PUPNS.

Untuk pendataan ulang pegawai negeri sipil (PU PNS) 2015 kali ini pemerintah menggunakan cara registrasi secara online. Artinya setiap PNS wajib memiliki email pribadi dan mengisi formulir online elektronik atau EPUPNS yang ada di website http://pupns.bkn.go.id/.

Pendaftaran untuk mendata ulang data-data PNS berlaku di semua wilayah tanah air. Jadi tidak hanya di DKI Jakarta saja, tapi di Bandung, Bengkalis, Nias, Papua, Makassar, Bali, Surabaya, Malang, dan semua kota di Indonesia.

Bagaimana cara mendaftar atau registrasi PNS menggunakan E-PUPNS secara online? menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada beberapa proses yang harus diikuti untuk mengisi formulir EPU PNS. Simak dibawah ini:

Proses registrasi Pegawai Negeri Sipil via online e-PUPNS 2015

Dari infografis E-PUPNS ada beberapa proses pendaftaran yang harus dilalui seperti:
  1. PNS Registrasi untuk mendapatkan login di EPUPNS dengan mengisi NIP atau NIK, password, alamat email.
  2. Selanjutnya PNS akan menerima nomor registrasi yang harus disimpan oleh PNS.
  3. Selanjutnya BKD atau Biro Kepegawaian memverifikasi pendaftaran PNS yang masuk secara online.
  4. Setelah verifikasi ok, PNS Login dengan memasukkan NIP dan password saat registrasi pertama kali dan melakukan entri PUPNS secara online. Disini PNS wajib mengisi data-data pribadi seperti: Data Utama PNS; Data Posisi; Data Riwayat; Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru); Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  5. Data PNS yang sudah masuk ke inbox SKPD atau Bagian Kepegawaian akan diperiksa atau diverifikasi.
  6. Data PNS yang mengisi formulir E-PUPNS melalui online ini akan masuk juga ke inbox BKD. Disana BKD akan melakukan verifikasi kembali data PNS.
  7. Selanjutnya data hasil verifikasi BKD akan dikirimkan ke BKN Pusat / Kanreg. Data PNS yang masuk ke inbox BKN Pusat akan diverifikasi kembali untuk yang terakhir.
Sampai di BKN Pusat juga dilakukan verifikasi, disini proses pendataan ulang pegawai negeri sipil (E-PUPNS) sudah selesai. Jika data PNS memenuhi syarat maka data yang dimasukkkan melalui PUPNS elektronik akan berubah sesuai PUPNS. Jika data tidak memenuhi syarat maka data PNS akan tetap sesuai dengan DB PNS.*hargatop
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog