32 PNS Kota Bekasi Kepergok Pergi ke Mall Saat Jam Kerja

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyluhan Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Disiplin Satpol PP Syam Ibnu Singgih menuturkan, dengan alasan apapun PNS tidak dibenarkan melakukan aktivitas lain di saat jam kerja.
“Alasan apapun tidak dibenarkan oleh kami karena kami bergerak sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Perda No.10 Tahun 2011 tentang Disiplin PNS,”jelasnya, Rabu (2/12).
Ia pun menuturkan, razia GDN ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin PNS. Tindak lanjut dari kegiatan ini akan dilaporkan ke Badan Kepagawaian Daerah serta Inspektorat Kota Bekasi.
Sekedar diketahui, razia yang GDN ini tidak hanya berhasil merazia PNS yang kedapatan karoke namun banyak juga PNS yang sedang melakukan aktivitas belanja di mall
“Sebanyak 32 PNS Pemkot Bekasi terjaring razia displin pegawai. Saat Satpol PP Kota Bekasi memergoki para PNS yang sedang asyik berbelanja dan makan bersama keluarganya. Kebanyakan yang terjaring para guru atau pengawas yang berdalih sudah dapat pulang setelah lewat jam 2 siang,” tutup Syam.*gobekasi