-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 26 Mei 2017

Unggah Video Hot Kekasih Gelap, Oknum Aparatur Sipil Negara Divonis 8 Bulan Penjara

Seorang aparatur sipil negara (ASN) divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena terbukti bersalah menyebarkan video dirinya sedang berhubungan intim dengan kekasih gelapnya.

ASN berinisial AF (45) itu menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Selain hukuman penjara, AF juga didenda Rp5 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp5 juta subsidair 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Erwantoni saat membacakan putusan, Jumat (19/5/2017).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Een Hosana Baboe dari Kejari Palangka Raya. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut AF hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp5 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kronologis kejadian, AF warga Kelurahan Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo ini, berkenalan lalu menjalin hubungan dengan KES, yang berstatus istri orang. Mereka kenalan melalui media sosial Facebook pada 2015.

Selama menjalin hubungan dari November 2015 sampai Oktober 2016, AF dan KES bertemu sebanyak lima kali. Namun belakangan, hubungan mereka merenggang hingga KES minta putus.

AF yang tak terima lantas mengunggah video bugil KES berdurasi 60 detik ke medsos. AF juga mengunggah video hot keduanya saat bercengkrama di sebuah hotel di kawasan Kasongan, Kabupaten Katingan. Membalas perbuatan AF, KES melapor ke polisi.okezone
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog