Aturan Kenaikan Pangkat Terbaru Mulai Tahun 2024, Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6 kali dalam setahun mulai Januari 2024. Selama ini, periode kenaikan pangkat PNS hanya terjadi dua kali tiap tahunnya.
Aturan periode kenaikan pangkat PNS ada dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Dengan perubahan ketentuan ini periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Periode kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan. PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat. Namun aturan baru ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat Anumerta dan Pengabdian. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak. Selain mempermudah kenaikan pangkat, pemerintah juga berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji serta tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan. Masing-masing PNS akan diberikan tunjangan kinerja yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja. Kendati demikian, belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan kenaikan gaji secara berkala. Kenaikan gaji ini berlaku bagi PPPK yang telah bekerja di atas 1 tahun.
Download Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 KLIK DISINI...