-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Sabtu, 16 September 2023

Single Salary ASN

Skema gaji tunggal alias single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu kegiatan prioritas dalam rencana kerja pemerintah di 2024.

Jika skema itu diterapkan, maka seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

Sampai saat ini, sistem gaji tunggal masih berupa pilot project di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Evaluasi penerapan single salary system di KPK dan PPATK bakal menjadi acuan penerapan aturan ini ke depan.

Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary system membuat ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang rencananya diterapkan bakal terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.

Kemudian akan ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan ASN. Grading merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Sementara itu, tunjangan kinerja dalam single salary system akan diberikan sesuai capaian kinerja ASN. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.

Tunjangan baru akan diberikan sebagai tambahan penghasilan jika capaian kinerja ASN dinilai baik atau sangat baik. Jika output kinerja sang abdi negara kurang atau buruk, tukin bakal dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.

Besaran tunjangan kinerja normalnya 5 persen dari gaji ASN, di mana penerapannya sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, ASN dengan kontrak kinerja jabatan yang sama bisa meraup tukin berbeda tergantung hasil capaian kinerjanya.

Sedangkan tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing ASN bekerja.

Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan ASN bakal dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.

Secara otomatis, ASN yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda akan berbeda pula tunjangan kemahalannya.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog