Pemerintah Rekrut PNS Calon Hakim Besar-besaran Tahun 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah menggodok rekrutmen calon hakim (cakim) 2024 dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengisyaratkan formasi yang disiapkan jumbo alias banyak karena kebutuhannya tinggi.
Anas menyebut formasi cakim disiapkan untuk mengisi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS). Prosesnya bakal sama seperti pengadaan CASN secara umum, yakni perencanaan kebutuhan hingga pengangkatan.
Data Mahkamah Agung (MA) memperlihatkan ada kebutuhan puluhan ribu aparatur untuk mengisi sejumlah unit kerja pengadilan baru.
Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) tersebut terdiri atas hakim, antara lain di peradilan umum, agama, dan tata usaha negara, serta ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Rencana pembukaan formasi jumbo cakim 2024 ini mencuat tak lama setelah calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyinggung soal hukum di Indonesia. Prabowo ingin meningkatkan kualitas hidup hakim dan jajarannya, termasuk kenaikan gaji, agar tak bisa diintervensi siapapun.
Menurutnya, gaji tinggi yang diberikan negara akan membuat kehidupan hakim sejahtera. Ujungnya, Prabowo menilai para hakim tak akan tergoda melakukan korupsi.
Saat ini, gaji hakim di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012. Dalam beleid ini, hakim yang dimaksud ada pada badan peradilan di bawah MA dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Pendapatan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan fasilitas lainnya. Gapok hakim mengikuti gaji PNS golongan IIIA, di mana hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta per bulan.
Sedangkan gaji tertinggi hakim setara golongan IV E PNS, yakni Rp4,97 juta per bulan. Itu hanyalah gaji pokok yang dikantongi para hakim, belum termasuk tunjangan jabatan.
Para hakim juga mendapatkan fasilitas lain, seperti:
- Rumah dinas
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun
- Tunjangan lainnya