-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Minggu, 22 Maret 2015

2017, Uang Pensiunan PNS Tak Ditanggung Penuh Pemerintah

Pemerintah tengah menggodok sistem pemberian pensiun baru kepada pegawai negeri sipil (PNS) menggantikan sistem yang saat ini digunakan yaitu Pay As You Go. Rencananya sistem yang akan digunakan yaitu sistem Fully Funded.

Seperti dikutip dari laman taspen.com, Rabu, 18 Maret 2015, perbedaan sistem baru itu yakni, jika Pay As You Go ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Fully Funded, anggaran pensiun ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selaku pekerja. Namun, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuliana Setiawati menyatakan sementara ini, sistem Fully Funded tidak bisa diberlakukan untuk seluruh PNS yang masih aktif maupun pensiunan. Kemungkinan, lanjutnya, bisa mulai diterapkan pada Januari 2017.

Yuliana menambahkan dalam menerapkan sistem baru tersebut harus dilakukan evaluasi jabatan secara nasional tergantung kepada kebijakan pemerintah.

"Kapan pemerintah bersedia menyiapkan suatu dana untuk sistem penggajian yang baru sekaligus dengan sistem pensiun yang baru," jelasnya.

Sampai saat ini, tambah Yuliana, BKN sedang mengolah berapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja serta berkoordinasi khususnya bersama Badan Kepegawaian Daerah (NKD) terkait perbandingan iuran untuk peningkatan kesejahteraan PNS.

Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi Faisal Rachman PT Taspen menyatakan besaran iuran pemberi kerja dan pelaku kerja masih terus dibahas. PT Taspen selaku penyelenggara Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan mengembangkan akumulasi fully funded ke depan dengan suatu peningkatan manfaat yang bisa dinikmati para PNS.

"Pembahasan sistem fully funded masih membutuhkan masukan dari stakeholder, terkait besaran iuran pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia sudah diterapkan dengan iuran mencapai 21 persen, di mana 14 persen iuran dari pemerintah, sisanya 7 persen dari pekerja," jelas Faisal.

Selain itu, Faisal menyatakan Taspen diperbolehkan menambah produk baru Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) maupun peserta tambahan, sesuai pasal 57 UU BPJS No.24/2011.

"Pada tahun 2029 nanti dievaluasi produk mana saya yang sesuai UU jaminan sosial. Kami tengah menyiapkan RPP maupun aturan teknis terkait JKK dan JKM khusus PNS," tandasnya.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog