Gubernur Jatim Perbolehkan PNS Rapat Di Hotel
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Kabupaten/KotaJawa Timur diperbolehkan menggelar rapat di hotel. Tetapi dengan syarat, ruangan di kantor pemerintahan setempat tidak cukup untuk menampung banyaknya peserta dan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada gubernur.
Gubernur Jatim, Soekarwo mengaku telah menyampaikan hal itu bersama semua kepala daerah provinsi lainnya se-Indonesia di hadapan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Maluku, pada 27 Februari lalu.
“Kalau memang tidak ada ruangan besar di kantor maka bisa menggelar rapat di hotel,” ujarnya di Surabaya, Senin (02/03/2015).
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Nomor 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, disebutkan PNS dilarang rapat di luar kantor, termasuk di hotel.
Maka mulai saat ini, Soekarwo mempersilahkan bagi PNS di pemerintahan daerah yang memiliki program dan mengharuskan rapat mengundang banyak orang untuk menggunakan fasilitas hotel dengan mengirim surat pemberitahuan ke gubernur.
“Surat harus dilayangkan sebagai pemberitahuan, dan gubernur bisa mengambil kebijakan. Rapat silahkan di hotel, tapi ya itu tadi, kalau memang ruangan di kantor tidak cukup,” tegasnya.
Sementara itu, terkait SE Kemenpan lainnya, yakni Nomor 10/2011 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja, Pakde Karwo (sapaan akrab gubernur) menekankan, efektifitas ketimbang aspek efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
“Sebagai hal yang menarik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan itu, diminta oleh undang-undang untuk lebih efisiensi dan efektifitas. Tapi sebagai kritikal, kita sebagai pemerintahan adalah bagaimana menempatkan soal efektifitas dulu dari pada efisiensi,” ucapnya.
Ia menyampaikan, mengurus masyarakat di tingkat bawah itu tidak menganut sistem efisiensi, tetapi upaya itu harus dilakukan dengan cara efektifitas, terutama yang kalah dalam pertarungan liberalisasi.
Karena itulah pihaknya meminta adanya sebuah kejelasan dalam konsep desentralisasi, yang mana kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota bisa semakin diperjelas.
“Ini harus jelas dalam pengaturan dan perlu diusulkan oleh para pakar APPSI untuk mempercepat pembangunan. Caranya dengan meletakkan gubernur sebagai rentang kendali pergerakan pembangunan daerah,” tukasnya.
asn, aturan pns, jawa, jawa timur, pns