-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 02 Maret 2015

Pemerintah Didesak Revisi Larangan PNS Rapat di Hotel

Pelaku usaha perhotelan di Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak pemerintah segera menerapkan revisi larangan pegawai negeri sipil (PNS) menggelar rapat di hotel. Sebab, aturan itu berimbas pada lesunya industri pariwisata di Yogyakarta.

Hotel berbintang di kota ini kehilangan potensi pendapatan hingga 40 persen dari penghasilannya. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istijab Danunagoro mengatakan sebanyak 32 hotel berbintang 3, 4, dan 5 kehilangan potensi pendapatan total 60 miliar pada Desember 2014. Sejumlah instansi pemerintah membatalkan pemesanan ruang rapat maupun konferensi.

Padahal, hotel di Yogyakarta mengandalkan 40 persen tamu dari kegiatan pemerintah, sedangkan sisanya mengandalkan rapat yang digelar biro perjalanan, asosiasi swasta, travel, dan perorangan. "Larangan rapat membuat hotel kehilangan sebagian pangsa pasar," kata Istijab, Senin, 2 Maret 2015.

PHRI, kata dia, telah menyampaikan keberatan ihwal larangan rapat di hotel kepada pemerintah. Pelaku bisnis hotel bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi dan Menteri Pariwisata Arief Yahya pada pertengahan Februari 2015. Mereka bicara dalam acara yang digelar PHRI di Jakarta. Pengusaha hotel juga telah bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk membahas kebijakan itu.

General Manajer Hotel Eastparc Yogyakarta Erny Kusumastuti menyambut baik revisi larangan pegawai negeri sipil rapat di hotel oleh pemerintah. Secara umum ia sepakat dengan kebijakan pemerintah menghemat anggaran negara. "Tapi bukan berarti mengorbankan sektor pariwisata yang sudah dibangun bertahun-tahun," kata dia.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog