Ketika PNS Sudah Tidak Bisa Terus-menerus Nikmati Dana Pensiun
Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tampaknya harus bersiap-siap tak bisa terus-terusan menikmati dana pensiun dari pemerintah. Sebab, pemerintah tengah mengkaji ulang pemberian dana pensiun.
Selama ini, uang pensiun diberikan ke PNS yang masuk purna tugas. Bahkan, sampai pensiunan PNS itu meninggal, dana pensiun tetap dibayarkan ke ahli warisnya.
Pemerintah menyebut, skema itu membuat jangka waktu pemberhentian pembayaran pensiun menjadi tidak tentu. "Jadi, panjang. Ketidakpastiannya lebih tinggi," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Jakarta, Rabu malam 25 Maret 2015.
Perubahan skema pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded pun mulai berhembus. Bahkan, hal itu sudah masuk pembahasan pemerintah.
Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, mewanti-wanti agar perubahan skema itu tidak mengubah hak dasar dari para pensiunan.
"Jangan sampai kemudian para pensiun dirugikan. Kalau skemanya diubah, fundamentalnya juga jangan diubah," kata Misbakhun di tempat yang sama.
Kalau mekanisme pembayaran diubah menjadi pembayaran di muka (skema fully funded), lanjut dia, pemerintah seharusnya menaruhnya di lembaga pensiun. Hal ini bertujuan agar pensiunan tetap mendapatkan manfaatnya per bulan.
"Pembayaran pensiun sekali dan orang tetap menerima manfaatnya per bulan," kata dia.
Kata Misbakhun, skema pembayaran fully funded menguntungkan negara karena selama ini negara harus menanggung pembayaran pensiun bagi pensiun PNS.
"Kalau sekarang, negara membayar yang panjang dan menggunakan dana APBN. Kalau yang baru, pensiun dibayarkan sekali," kata dia.
Namun, Menteri Bambang mengaku pemerintah belum mengambil keputusan terkait perubahan skema itu. "Belum ada keputusan apa-apa. Kami harus me-exercise beberapa opsi. Jadi, masih wacana," kata mantan Kepala Kebijakan Fiskal itu.
*viva