Komisi I DPRD Sukoharjo Desak Pemkab Kembalikan Kerja PNS 6 Hari
Masa uji coba penerapan lima hari kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukoharjo akan berakhir April 2015 mendatang. Komisi I mendesak Pemkab Sukoharjo kembali menerapkan kebijakan enam hari kerja karena lima hari kerja dinilai kurang efektif.
Sekretaris Komisi I DPRD Sukoharjo, Endra Gunawan, mengatakan penerapan lima hari kerja bertujuan mengoptimalkan kerja PNS. Dengan libur akhir pekan yang panjang diharapkan akan membawa dampak positif bagi kondisi pariwisata. Kendati begitu, berdasarkan hasil serap aspirasi yang dilakukan kalangan anggota DPRD, penerapan lima hari kerja ternyata tidak efektif.
“Masyarakat memandang penerapan lima hari kerja itu lebih banyak sisi negatifnya daripada manfaatnya. Setelah pukul 13.00 WIB, produktivitas PNS menjadi berkurang. Jadi, saya mengusulkan supaya penerapan lima hari kerja dicabut karena tidak efektif dan dikembalikan enam hari kerja,” ucap politisi dari PDIP ini, Kamis (26/3/2015).
Sejak diberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS berakhir pada pukul 15.30 WIB. Berdasarkan pengamatan di sejumlah lembaga pemerintahan mulai balai desa, kantor kecamatan hingga kantor dinas, aktivitas pelayanan kepada masyarakat cenderung sepi. Akibatnya, para PNS lebih banyak menganggur alias tidak ada pekerjaan. Endra mengaku tidak menyalahkan PNS yang tidak ada pekerjaan selepas pukul 13.00 WIB. Sepinya layanan kepada masyarakat itu terbentuk oleh sistem.
“Barangkali ini karena karakteristik masyarakat daerah satu dengan daerah lain itu berbeda-beda. Bagi masyarakat Sukoharjo, segala urusan dengan pemerintahan itu umumnya diprioritaskan dikerjakan pada pagi hingga siang hari,” katanya.
Tidak adanya alat presensi elektronik di setiap kantor pemerintahan membuat kinerja PNS sulit dipantau. Endra mengaku tidak yakin para PNS bakal pulang tepat pada pukul 15.30 WIB mengingat pekerjaannya sudah selesai sejak 13.00 WIB.
“Karena presensinya masih dilakukan manual tentu sulit dipantau. Mestinya setiap kantor pemerintahan sudah dilengkapi presensi elektronik supaya PNS lebih disiplin,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Joko Triyono, mengatakan sesuai Surat Keputusan Bupati, uji coba lima hari kerja PNS berlaku mulai 1 Mei 2014 hingga 30 April 2015. Kebijakan itu tidak berlaku untuk tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yakni Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. Dalam jangka dekat, BKD akan mengevaluasi efektivitas penerapan kebijakan lima hari kerja itu.
Berbeda dengan Endra, Joko menilai penerapan lima hari kerja bagi PNS sejauh ini sudah efektif. Menurutnya, kebijakan meliburkan Sabtu telah menghemat biaya operasional seperti listrik dan air. “Selama ini saya belum mendapat laporkan tentang persoalan yang mengiringi kebijakan lima hari kerja ini. Saya pikir, penerapan lima hari kerja itu sudah cukup efektif,” paparnya.