-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 05 Maret 2015

MenPAN-RB Bilang PNS KPK Tak Boleh Memprotes Atasan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) yaitu pegawai negeri sipil di kementerian dan lembaga memprotes kebijakan instansi atau atasannya secara terbuka.

Pasalnya hal itu diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yaitu Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002.

"Kalau tidak salah tentang disiplin PNS, ada ketentuannya dia harus loyal, katakanlah menghargai, detail itu diatur, termasuk tidak membantah perintah atasan selama berada dalam koridor-koridor organisasi. Jadi kalau atasannya dia anggap katakanlah tidak ssuai pandangan dia tidak boleh mengoreksi terbuka," demikian kata Yuddy Chrisnandy di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).

Hal tersebut disampaikan Yuddy menanggapi protes pegawai KPK perihal pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, yang merupakan keputusan pimpinan KPK, termasuk di dalamnya tiga pimpinan sementara.

Meskipun hal tersebut ekspresi kekecewaan, selama menjadi aparat sipil negara maka protes terbuka menurut Yuddy tidak diberi ruang.

"Jadi kalau aparatur sipil negara itu ada aturan-aturan displin, ada ketentuan tentang kepegawaian, ada kode etik. Dia tidak bisa seenaknya sendiri mengoreksi atasan. Atasan dia siapa, atasan langsung divsitu ya ketua atau pimpinan KPK kan," lanjutnya.

Namun hal tersebut, kata dia, memang tidak berlaku pada pegawai honorer maupun yang non-PNS.

"Kalau yang lain silakan, saya tidak menanggapi, tidak berpolemik dengan pegawai-pegawai non-ASN. Dia mau ngasih komentar apa silakan, kalau ada ASN dia harus ikut ketentuan, rusak negara ini kalau aparaturnya tidak displin," tambah Yuddy.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog