-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 30 Maret 2015

Pembayaran Uang Pensiun PNS di Awal Dongkrak Angka Kemiskinan

Pemerintah masih mengkaji rencana pembayaran uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan sekali dan di awal masa pensiunnya (fully funded).

Namun begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengaku jika itu dilakukan dapat memicu kenaikan angka kemiskinan di Indonesia.

"Kekhawatiran saya, orang nanti jadi sangat konsumtif‎, kalau uangnya habis hidupnya bagaimana? Nanti malah justru menambah angka kemiskinan," kata Yuddy, Selasa (31/3/2015).

Yuddy menilai, selama ini para PNS di Indonesia dididik hanya untuk bekerja sebagai birokrat di instansi/lembaga pemerintahan, tidak ada bekal untuk menjadi seorang entrepreneur.

Secara pribadi, dirinya mengaku tidak setuju dengan apa informasi apa yang berkembang di masyarakat mengenai skema pembayaran dana pensiun tersebut.
Yuddy menegaskan, hingga kini pemerintah tidak pernah punya rencana untuk mengubah skema pembayaran dana pensiun tersebut. Karena skema yang sekarang ini adalah skema paling tepat.

"‎Saya malah bingung sekarang malah meributkan pensiun mau dihapuskan, padahal pemerintah tidak ada rencana menghapuskan uang pensiun," tegas Yuddy.

Pemicu peningkatan angka kemiskinan dengan adanya skema pembayaran dana pensiun tersebut juga dikarenakan tingkat angka pensiunan PNS setiap tahunnya adalah 125 juta orang.

Dari jumlah tersebut memang ada sebagian PNS yang memiliki wawasan lebih luas mengaku lebih memilih skema fully funded tersebut dengan alasan bisa digunakan untuk berwirausaha. Namun, yang tidak memiliki wawasan luas mengenai berwirausaha inilah yang dapat meningkatkan angka kemiskinan Indonesia.

Sebelumnya pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tengah menyusun draft Peraturan Pemerintah (PP) terkait perubahan pembayaran uang pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari setiap bulan menjadi di awal. Aturan itu diperlukan agar pelaksanaannya sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro masih pelit bicara mengenai rencana tersebut. Lantaran pemerintah perlu menyiapkan payung hukum untuk mengubah pembayaran jatah pensiun PNS. "Belum, itu nanti karena PP-nya masih disusun,"‎ ujar Bambang. 

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog