-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 23 Maret 2015

PNS Bakal Terima "Pesangon" di Awal Pensiun, Tidak Dibayar Tiap Bulan

Pemerintahan pimpinan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menyiapkan sistem baru untuk uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, dalam sistem baru, uang pensiun PNS tidak akan dibayar setiap bulan lagi.

Sama seperti tunjangan hari tua, PNS yang pensiun akan langsung mendapatan "pesangon" berupa uang yang banyak di depan. "(Sistem pensiun baru) Itu memang sudah ada pembahasan begitu pemerintahan baru terbentuk. Motivasinya untuk mengefisienkan pengeluaran pemerintah. Sebenarnya rekomendasi dari pemerintahan terdahulu sudah ada," jelas Herman, Senin (23/3).

Herman mengatakan peraturan pemerintah (PP) untuk aturan uang pensiun baru ini sedang dipersiapkan di bawah Deputi SDM Kementerian PAN RB. Pembahasan pertama adalah soal mekanisme pembayaran uang pensiun. "Sebelumnya dibayarkan tiap bulan itu dianggap pemborosan. Makanya kami akan membayarkan fully funded, sekali saja," jelas Herman.

Dia mengatakan sistem ini saling menguntungkan antara PNS dan pemerintah. "Untuk pemerintah lebih efisien karena bisa diukur. Bagi PNS sendiri lebih menguntungkan, sekali dapat banyak. Bisa buat modal usaha dan sebagainya," kata Herman.

Nantinya lewat sistem baru ini, pengelolaan dana pensiun dilakukan oleh lembaga dana pensiun. Seperti yang dilakukan BUMN atau perusahaan swasta besar. "Targetnya, tahun ini PP akan selesai," ujar Herman.

Namun Herman belum bisa mengatakan, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima PNS di depan.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tujuan sistem baru dalam pembayaran uang pensiun ini, untuk mengurangi beban anggaran negara yang terus tergerus oleh uang pensiun PNS. Jadi nanti akan ada iuran yang diambil dari gaji PNS untuk tabungan pensiun. Uang ini akan dikelola oleh sebuah lembaga dana pensiun.

Dia mengemukakan anggaran pensiun PNS menjadi risiko anggaran yang dihadapi oleh pemerintah. "Singkatnya begini, pensiun jadi risiko fiskal adalah karena bebannya yang sudah cukup besar. Setiap tahun sekitar Rp 80 triliun-Rp90 triliun," jelas Askolani.

Dia mengatakan, anggaran pensiun PNS ini tiap tahun akan bertambah dan makin membebani anggaran. Belum lagi, kenaikan gaji PNS tiap tahun membuat uang pensiun juga otomatis bertambah."Jadi kalau ada penambahan, maka akan ada risiko fiskal dalam APBN," jelasnya.

Meski begitu, Askolani mengaku belum tahu soal rencana Kementerian PAN-RB untuk mengubah model pembayaran pensiun PNS.

Mengutip dokumen Nota Keuangan dan APBN 2015, tahun lalu pemerintah membayar Rp 85,7 triliun untuk manfaat pensiun. Jumlah ini naik dibandingkan 2013 yang sebesar Rp 78,5 triliun. Sementara tahun ini Rp 92,4 triliun. Bahkan, diungkapkan, kalau dikalkulasikan selama enam tahun terakhir (2010-2015) pembayaran manfaat pensiun PNS mencapai Rp 434,3 triliun.

"Risiko fiskal penyelenggaraan program pensiun pegawai negeri, terutama berasal dari peningkatan jumlah pembayaran manfaat pensiun dari tahun ke tahun. Sejak tahun anggaran 2009, pendanaan pensiun pegawai negeri seluruhnya (100%) menjadi beban APBN. Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran kenaikan pembayaran manfaat pensiun di antaranya adalah jumlah pegawai negeri yang mencapai batas usia pensiun, meningkatnya gaji pokok pegawai negeri, dan meningkatnya pensiun pokok pegawai negeri," jelas dokumen tersebut.

Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengubah skema penyaluran manfaat pensiun bagi PNS. Bila biasanya manfaat pensiun diterima secara bulanan, nantinya akan dibayarkan sekali di awal saat seorang PNS memasuki usia pensiun.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog