-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Sabtu, 04 April 2015

25 Tahun Mengabdi, Guru Ini Akhirnya Dapat SK CPNS

Sinar bahagia tampak jelas dari raut muka para penerima SK CPNS yang diserahkan. Abdurrahman, misalnya. Guru SDN Krembangan III itu menunggu pengangkatan selama 25 tahun.

Dia mengajar sejak 1991, namun baru kali ini diangkat sebagai CPNS.

“Ya, selama ini saya mengajar dengan status masih guru tidak tetap, apalagi lima tahun lagi saya sudah pensiun,” kata Abdurrahman, Kamis (2/4).

Abdurrahman merupakan satu dari 566 pegawai kategori 2 (K2), Kota Surabaya, Jawa Timur yang mendapatkan SK pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Rabu (1/4).

Meski merasa beruntung dari honorer lainnya, Abdurrahman masih kecewa. Yang dia sayangkan dalam pemberkasan SK itu, masa pengabdiannya hanya diakui selama 13 tahun. "Tapi itu bukan masalah serius," katanya.

Menurut dia, yang penting, SK CPNS keluar. Dia berharap segera mendapat SK PNS. Untuk mendapatkan SK PNS, mereka harus menunggu sampai akhir tahun nanti.

Ada tiga kriteria pegawai honorer, K-1, K-2, dan K3 (nonkategori). Honorer K1 adalah tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD atau APBN.

Sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, tenaga honorer yang masuk kategori 1 adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005 secara terus-menerus.

Honorer K-1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS. Pegawai K-2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Tenaga honorer K-2 harus mengikuti tes seleksi apabila ingin diangkat menjadi CPNS.

Tenaga honorer K-3 adalah tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008. Peluang tenaga honorer K-3 menjadi CPNS jauh lebih sulit daripada dua kategori sebelumnya.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog