Ditugaskan ke Daerah Terpencil, CPNS Ini Menangis
Lima orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), berinisial AA, SW, RS, NH dan SU di Kabupaten Sarolangun sebelumnya dilaporkan pindah, kini resmi dikembalikan ke daerah tugas semula. Kelima CPNS ini diketahui ditugaskan di salah satu daerah terpencil di Sarolangun yakni Puskesmas Mersib, Kecamatan Limun, Jambi.
Surat Penempatan Tugas (SPT) diserahkan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jambi, Febrianti didampingi Kasubang Umum dan Kepegawaian Dinkes, Hilaludin.
Pemberian SPT dilangsungkan secara tertutup. Sebab, empat orang CPNS yang hadir saat penyerahan SPT itu menolak diliput awak media.
Usai Penyerahan SPT, lima CPNS tersebut tetap enggan buka mulut kala dimintai keterangan. Bahkan dua di antaranya yang merupakan CPNS perempuan tampak menangis usai mendapatkan surat tugas untuk kembali mengabdi di daerah terpencil (Puskesmas Mersib).
Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sarolangun, Hilaludin, mengatakan, lima orang CPNS tersebut harus bersedia untuk kembali ke tempat tugas asal.
“Kita sudah panggil mereka, mereka sudah bersedia kembali ke tempat tugas asal. Meskipun terlihat kecewa. Ada juga yang menangis, tapi itu kan tugas mereka. Saya harap lima orang CPNS itu legowo,” jelas Hilal, Kamis 9 April 2015.
Menurut dia, dari lima orang CPNS itu, dua di antaranya belum bisa kembali ke Puskesmas Mersib, lantaran sedang mengikuti Diklat Prajabatan.
Sempat Didemo Mahasiswa
Sebelumnya, kelima orang CPNS tersebut nekat pindah tugas dari Puskesmas Mersib, Bukit Bulan, ke Puskesmas Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun; Puskesmas Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun; dan Puskesmas Kecamatan Pelawan.
Proses perpindahan ternyata tuai polemik, apalagi statusnya masih CPNS. Kritikan pun datang khususnya dari kalangan mahasiswa asal Bukit Bulan, Kecamatan Limun.
Tidak hanya itu, puluhan mahasiswa lantas menemui Bupati Sarolangun Cek Endra, mendesak agar kelima CPNS itu kembali ditugaskan di Puskesmas Mersib. Alasan mahasiswa, kelima CPNS tersebut telah melanggar surat pernyataan siap mengabdi, ditandatangani dan dibubuhi Materai 6.000.
“Masyarakat Bukit Bulan sangat membutuhkan mereka (kelima orang CPNS pindah), tolong kembalikan mereka ke Puskesmas Mersib. Perpindahan kelima CPNS itu melanggar aturan,” kata Adril Walid kala audiensi dengan Bupati Cek Endra belum lama ini.
Bupati Cek Endra mengaku baru mengetahui perihal pindahnya lima orang CPNS Puskesmas Mersib tersebut. Kepada mahasiswa dia berjanji akan mengembalikan kelima orang CPNS tersebut ke tempat tugas asal.
“Saya baru tau, terima kasih telah diingatkan. Saya berjanji kelima orang CPNS itu akan saya kembalikan ke tempat tugas asal,” ujar Cek Endra.
Penuhi janjinya, lantas Bupati Cek Endra mengeluarkan, SPT Nomor 820/369/BKP2D/2015 untuk kembali melaksanakan tugas pada instansi asal, Puskesmas Mersib, sesuai dengan SK Bupati Nomor 813/042/BKP2D Tanggal 25 April 2014.
Dengan diterbitkannya, SPT ini, maka SPT Nomor 820/2002/BKP2D/2014 Tanggal 23 Juni 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi.
*viva