PNS DKI Plesetkan TKD Menjadi TKO
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta 'dipaksa' bersabar menerima pencairan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) selama tiga bulan, Januari-Maret. TKD Dinamis yang dijanjikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok), belasan hingga puluhan juta rupiah urung masuk ke rekening 72 ribu pegawai.
Terlalu lama menunggu, beberapa PNS di Balai Kota memplesetkan TKD menjadi TKO (Tunjangan Knock Out). "Kalau sampai hari ini enggak cair TKD, mungkin kita sebut TKO saja. Pusing hutang sudah numpuk, Rp 8 juta," keluh salah seorang PNS, Jumat (10/4).
Pria yang bertugas di bagian pengamanan dalam (pamdal) mengaku gajinya tidak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. TKD rutin dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setiap tanggal 18.
"Kita sudah setiap hari berdoa agar TKD turun, andalan kita cuma itu selain gaji," sambung petugas Pamdal Balai Kota lainnya. Molornya pencairan TKD disebabkan kisruh Rancangan APBD DKI tahun 2015 antara eksekutif dan legislatif.
Mengakhiri kebuntuan, APBD DKI Jakarta akhirnya diputuskan menggunakan payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) APBD 2015 dengan menggunakan pagu anggaran 2015 sebesar Rp 72,9 trilyun. Revisi Rancangan Pergub APBD 2015 selesai dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri hari ini.
Besaran TKD Dinamis di setiap golongan/jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bervariasi. Jabatan lurah mendapat TKD sebesar Rp 13,1 juta dan Kepala Badan/Dinas antara Rp 29,9 - 31,4 juta berdasarkan point penilaian kerja.
A. Pejabat Fungsional
1. PNS di tingkat pelayanan: Rp 4.005.000
2. PNS di tingkat operasional: Rp 5.805.000
3. PNS di tingkat administrasi: Rp 7.650.000
4. PNS di tingkat teknis: Rp 9.855.000
B. Pejabat Struktural
1. Lurah: Rp 13.185.000
2. Camat: Rp 19.980.000
3. Kepala Biro: Rp 27.900.000
4. Kepala Dinas: Rp 29.925.000
5. Kepala Badan: Rp 31.455.000
asn, dki jakarta, jawa, pns