-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 26 November 2015

Dijanjikan Jadi PNS, Suami Istri Tipu Honorer Rp500 Juta

Sudah berkali-kali disampaikan untuk tidak usah percaya dengan calo, tetap saja ada korban penipuan dengan modus bisa meluluskan seseorang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sepasang suami istri (Pasutri) berhasil menipu para korbannya dan mendapatkan uang mencapai Rp500 juta. Dengan modus mengaku memiliki jaringan di KemenpanRB, suami istri penipu ini menipu peserta seleksi penerimaan PNS yang dilakukan oleh pemerintah Kota Dumai.

Apalagi salah satu tersangka yakni Suryati bekerja di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kota Dumai. Hal itu membuat kedua tersangka dengan lebih mudah menyakini korban dan menjaring para korban yang rata-rata adalah honorer dan rekan kerja Suryati.

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penipuan.

‘’Dalam pengungkapan kasus penipuan CPNS yang dilakukan suami istri, yakni Kamaruddin dan istrinya, Suryati, anggota penyidik Polres Dumai masih melakukan pengembangan. Dan kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan pasangan suami istri ini supaya melaporkan ke Polres Dumai,’’ ujar AKP Herfio Zaki SIK.

Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Kampar ini, tindak pidana yang dilakukan tersangka bermula saat Suryati menawarkan kepada korban untuk dibantu mengurus masuk PNS tanpa tes, kemudian Suryati mengajak korban untuk menjumpai suaminya.

‘’Korban diajak tersangka Suryati menjumpai suaminya Kamaruddin. Kemudian mereka mengaku bisa mengurus masuk PNS dengan mengatakan punya hubungan dekat sama orang Menpan di Jakarta dan pihak BKD Provinsi Riau,’’ jelas AKP Zaki.

Lanjut Kasat, setelah bertemu dengan Kamaruddin, para korban langsung bersedia mengurus perlengkapan dan menyiapkan sejumlah uang sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.

‘’Jumlah korban sudah melapor berjumlah 8 orang. Kita masih menunggu korban-korban lainnya. Kalau jumlah uang yang sudah diterima tersangka dari para korban sekitar Rp500 juta. Uang itu dari delapan korban yang sudah melaporkan ke kita,’’ tambah Kasat Reskrim.*jawapos
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog