-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 25 November 2015

Tenaga Penyuluh Diangkat Jadi PNS Tergantung Hasil Produksi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, pemerintah siap mengangkat 10 ribu tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2016.

"Kami bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang mengatur proses pengangkatan PPL menjadi Pegawai Negeri Sipil. Untuk tahun depan kuota ada 10 ribu, hampir separuh dari jumlah PPL yang sekitar 20 ribuan," ujar Mentan Amran usai rapat tertutup dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi di Kementerian Pertanian, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan seperti ditulis Kamis (26/11/2015).

Namun, Amran menegaskan, yang menjadi penilaian utama pemerintah dalam menentukan diangkatnya PPL menjadi PNS bukan hanya dari masa kerjanya, melainkan bergantung pada hasil produksi pertanian di wilayahnya masing-masing.

"Perlu dicatat, yang akan diutamakan adalah mereka-mereka yang wilayahnya mampu meningkatkan produksinya di masa Oktober 2015 - Maret 2016. Bila tidak naik, ya wasalam," tegas Amran.

Amran menambahkan, dalam penentuan tersebut akan lebih diprioritaskan pada mereka yang sudah menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) di bawah supervisi Kementan. Dari total THL 19.250 orang, nanti akan diinventarisasi dan dievaluasi kembali kinerjanya.

Di kesempatan sama, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menambahkan, tidak semua penyuluh pertanian nantinya akan diangkat menjadi PNS. Untuk menentukan siapa-siapa saja yang nantinya akan diangkat akan diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian pertanian.

"Tadi kami sudah sedikit mendiskusikan soal penyuluh pertanian ini bersama Mentan. Selambat-lambatnya ini akan direalisasikan pada awal 2016," ujar Yuddy.

Yuddy menjelaskan, semuanya masih dalam kewenangan Kementan, sementara KemenPan-RB dalam hal ini akan memberi dukungan kelembagaan dan izin prinsip rekrutmen, serta izin kepegawaian terkait dengan penyuluh pertanian.

"Kami menunggu desain kepegawaian yang dibutuhkan penyuluh pertanian ini untuk dapat direkrut menjadi pegawai pemerintah. Pegawai pemerintah itu bisa PNS dan juga bisa hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang jumlah dan kriterianya akan ditetapkan sendiri oleh Kementerian Pertanian," ujar Yuddy.

Yuddy mengatakan, ada langkah evaluasi kinerja yang akan dilakukan oleh Kementan kepada mereka. Kemudian akan dilihat mana yang nantinya akan diajukan untuk menjadi PNS, dan mana yang akan menjadi P3K.

"Kita akan menelusuri ini dalam beberapa bulan ke depan sambil menunggu musim panen tiba. Dan semuanya akan kita upayakan secepatnya pada awal 2016," pungkas dia.*liputan6
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog