Segepok Uang bagi Pensiunan PNS Pasca-Bapertarum Bubar
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengemukakan, Tapera akan mengembalikan dana tabungan perumahan kepada pensiun atau ahli waris PNS yang belum dikembalikan sejak Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) PNS dibubarkan pada 2018.
"Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta. Dengan demikian, tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera," kata Eko melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (27/11/2020).
Lantas apa syarat yang dibutuhkan untuk proses dana ini?
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan, untuk para peserta wajib melengkapi dokumen berupa KTP, SK Pensiun, serta nomor rekening bank.
Khusus ahli waris PNS pensiun, diperlukan beberapa persyaratan tambahan seperti surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.
Adapun pengembalian dana ini juga merupakan mandat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan itu disebutkan aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidiasi akan dialihkan BP Tapera untuk dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal.
"Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris," jelasnya.
Eko mengatakan, pensiunan beserta ahli warisnya tidak perlu mendatangi kantor BP Tapera, karena dana pengembalian akan langsung ditransfe ke rekening setelah melalui proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.
"Untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun atau ahli waris diterima langsung pada yang berhak," katanya.cnbc