-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Minggu, 29 November 2020

Seorang PNS di Riau Ditipu Tentara AS Gadungan, Kenalan Lewat Facebook, Uang Rp 271 Juta Raib


Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial A (53) di Indragiri Hilir, Riau menjadi korban penipuan.


Pelaku berinisial AZ (32) yang mengaku sebagai tentara Amerika Serikat (AS).


Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan akan menikahi korban.


Akibat kejadian itu, uang senilai Rp 271 juga milik korban raib digondol pelaku.


Kasus tersebut berawal saat A berkenalan dengan seorang pria yang memiliki akun Facebook degan nama Aamir Rafiq yang ternyata adalah AZ. Perkenalan tersebut terjadi pada September 2020.


Kepada A, AZ mengaku sebagai tentara Amerika Serikat yang akan pensiun dan berencana untuk menetap di Indonesia.


Dari Facebook, obrolan mereka berlanjut di WhatsApp. Hubungan mereka pun semakin dekat.


Bahkan AZ berjanji akan menikahi A. Ia pun berkata telah mengirimkan uang sebesar 1,5 juta US Dolar atau senilai Rp 22,5 miliar untuk investasi di Indonesia. A mempercayai AZ.


Pada 21 September 2020, A dihubungi SF yang mengaku sebagai agen ekspedisi. SF mengatakan jika uang yang dikirim ZA sudah tiba di Indonesia.


Lalu SF meminta A untuk mengirim uang melalui transfer ke rekening bank.Tanpa pikir panjang, A pun mengirim uang ke SF sebesar Rp 271 juta rupiah.


Rinciannya adalah Rp 200 juta untuk pembayaran biaya permit ke pihak imigrasi, Rp 52,8 jutta untuk pembayaran anti money loundry, dan Rp 18,72 juta untuk biaya pembayaran paket.


Menurut Kapolres Inhi AKBP Dian Setyawan, A langsung melapor ke Polres Inhil karena merasa tertipu setelah SF dan AZ tak bisa dihubungi.


Tangkap 5 tersangka, 1 di antaranya warga Nigeria.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima tersangka.


Lima tersangka terdiri dari tiga wanita berinisial GU (29), TA (34), dan SF (27). Dua laki-laki berinisial AZ (32) dan OJ (35).


Mereka semua berdomisili di Jakarta dan tersangka OJ adalah warga Nigeria. Tiga orang ditangkap pada Minggu (22/11/2020) dan dua tersangka lainnya ditangkap keesokan harinya.


Dian mengatakan, ZA berperan sebagai membuat rekening bank. Ia membuka rekening atas permintaan GU.


Sementara OJ asal Nigeria, membuat informasi untuk diolah ke pemilik akun media sosial kawannya di Afganistan.


Sementara tersangka TA adalah orang yang bertugas menyuruh tersangka GU membuat rekening dengan upah Rp 500.000. Sedangkan tersangka SF sebagai penyuruh TA utuk membuat rekening dengan upah Rp 2 juta.


"Mereka melakukan penipuan lewat media sosial. Korban mengalami kerugian Rp 271 juta lebih. Para tersangka sudah kita tahan di Polres Inhil," kata Dian, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/11/2020).tribunnews

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog