1.000 PNS Dilaporkan Tak Netral
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.005 pegawai negeri sipil (PNS) masuk dalam data pelanggaran netralitas. Setelah melalui proses sinergi data antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, Bawaslu dan KASN, dari 1.005 yang dilaporkan, 727 di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran.
Sampai dengan saat ini, terhitung sudah ada 580 PNS dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi. Sementara 147 PNS belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK. Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, BKN telah lakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian.
Untuk sebaran wilayah PNS yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada Instansi Pusat yakni 17 data kepegawaian, Kanreg IV BKN Makassar 5 data kepegawaian, Kanreg IX BKN Jayapura 2 data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung 1 data kepegawaian, dan kanreg XII BKN Pekanbaru 1 data kepegawaian.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyebutkan tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas PNS bukan dilihat dari banyaknya temuan jumlah pelanggaran, tapi bagaimana upaya Pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin.
"Ada tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN, yakni: Pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN akan diupayakan real time per hari. Kedua, update data akan dibantu oleh seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan," ujar Otok dalam keterangan tertulis BKN, Sabtu (28/11/2020).
Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time. Ketiga, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif.detik