Waspadai Dampak Sosial dari Rencana Perubahan Skema Gaji PNS
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pemerintah akan merombak skema gaji dan tunjangan PNS.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengatakan perombakan itu berpotensi membuat gaji PNS naik.
"Gaji pokok kemungkinan naik karena digabung dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,"ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, Senin (30/11) kemarin.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai sebaiknya pemerintah menunda dulu rencana perubahan skema gaji dan tunjangan bagi PNS, bila dampak kebijakan itu mengakibatkan kenaikan penghasilan bagi abdi negara.
Pasalnya, kondisi perekonomian dalam beberapa waktu ke depan masih belum belum pulih akibat tekanan pandemi covid-19. Bila kenaikan tetap dilakukan, ia khawatir beban berat APBN yang kini terkuras habis-habisan untuk menangani corona dan memulihkan ekonomi akan semakin bertambah.
"Menurut saya memang, harusnya di tengah situasi ini, saya setuju untuk ditunda dulu kenaikan tapi tetap mempertahankan gaji ke-13," ujarnya.
Bukan tanpa alasan kenapa ia mengatakan demikian. Selama ini, belanja pegawai memang memakan porsi yang cukup besar dalam APBN.
"Memang nanti bergantung dari jumlahnya, kalau hampir Rp28,8 triliun seperti gaji ke-13 itu luar biasa besar, tapi kita belum tahu jumlahnya berapa. Kalau jumlahnya relatif tidak besar tidak (membebani APBN), tapi kalau totalnya sama dengan gaji ke-13 pasti luar bisa, kalau itu ditambah lagi itu akan jadi beban," tuturnya.
Sebagai gambaran, anggaran gaji PNS kementerian dan lembaga (K/L) dalam APBN berasal dari pos belanja pegawai. Sedangkan, bagi pegawai daerah dialokasikan dari APBD masing-masing daerah.
Hingga Oktober 2020 realisasi belanja pegawai K/L mencapai Rp201,1 triliun. Jumlah tersebut, setara 14,96 persen dari total belanja pemerintah pusat senilai Rp1.343,8 triliun.
Bukan rahasia lagi, jika instrumen fiskal itu tengah berdarah-darah akibat covid-19. Pemerintah menggelontorkan dana Rp685,2 triliun untuk penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Imbasnya, belanja negara membengkak menjadi Rp2.739,16 triliun, sedangkan pendapatan negara menyusut jadi Rp1.699,94 triliun. Akibatnya, defisit APBN ditargetkan sebesar Rp1.039,2 triliun atau 6,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Tekanan serupa dialami oleh pemerintah daerah. Kondisi ini tercermin dari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nasional sebesar 14,85 persen dari Rp228,24 triliun menjadi Rp194,36 triliun pada Oktober 2020.
Tauhid menuturkan jika dalih pemerintah mengerek naik gaji PNS guna mendorong konsumsi, maka ia menilai masih terdapat pekerja lainnya yang bisa dijadikan prioritas. Misalnya, pegawai honorer, pegawai golongan 3 ke bawah, maupun tenaga kesehatan yang berjuang di garda depan melawan covid-19.
"Mereka banyak jumlahnya dan seharusnya mereka mendapatkan perhatian lebih besar," ucapnya.
Belum lagi dari sisi sosial. Ia menyatakan kenaikan gaji PNS bisa menimbulkan ketimpangan sosial di masyarakat.
Sebab, di tengah pandemi covid-19 banyak masyarakat yang kehilangan pekerja, dirumahkan, atau gajinya dipotong.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh atau gaji karyawan hanya Rp2,76 juta pada Agustus 2020. Angka itu turun 5,18 persen dari periode yang sama tahun lalu.
"Orang masih merasa sekarang covid-19 masih besar, kok gaji PNS naik padahal pengangguran naik, harusnya ada jiwa sosial, rasa solidaritas karena yang swasta banyak PHK. Solidaritas itu penting agar kebijakan pemerintah nantinya didukung oleh masyarakat," ucapnya.
Berbeda dengan Tauhid, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menuturkan kenaikan gaji PNS tidak akan membebani APBN. Sebab, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap serta belum tentu implementasinya tahun depan.
Selain itu, Yusuf menilai APBN masih memiliki ruang defisit di atas 3 persen hingga 2022 mendatang.
"Ruang ini harus dimanfaatkan salah satunya dengan peningkatan daya beli. Ini bisa dilakukan dengan beragam hal termasuk menaikkan gaji secara bertahap," tuturnya.
Selain itu, ia menilai rencana tersebut justru bisa mendorong produktivitas dan keterampilan PNS. Sebab, formula penentuan besaran gaji PNS baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
"Ini langkah yang patut diapresiasi karena kemudian PNS ini didorong untuk tingkatkan produktivitas dan skill-nya, sehingga gai dan tunjangan mengikuti skill dan produktivitas mereka," tuturnya.
Dampak positifnya, kata Yusuf, kenaikan gaji PNS bisa mendorong konsumsi yang ujungnya memacu pertumbuhan ekonomi. Memang, ia mengakui jika porsi PNS terhadap total tenaga kerja hanya 5 persen, sehingga dampaknya mendorong konsumen tidak signifikan.
"Tapi, karena tahun depan kita masih dalam proses mencoba pulihkan ekonomi lebih cepat, jadi segala upaya untuk peningkatan daya beli itu tetap harus dilakukan meskipun kontribusinya kecil," katanya.
BKN menyatakan reformasi kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS ini merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU tentang ASN. Sedangkan, reformasi sistem pangkat PNS. Ia menuturkan pada prinsipnya selaras dengan mandat UU tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.cnn