-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 04 Desember 2020

Mengupas PPPK, Pegawai Pemerintah Gajinya Setara PNS


Pemerintah Jokowi segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021. Seleksi diprioritaskan untuk seluruh guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Tak hanya itu, seleksi ini juga diperbolehkan bagi mereka lulusan pendidikan profesi guru (PPG), yang saat ini tidak mengajar. Nantinya PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.


Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dikontrak minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 30 tahun. Ini semua tergantung situasi dan kondisi.


"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.


Perekrutan PPPK 2021 dilakukan berbeda. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah membatasi formasi guru PPPK. Namun seleksi PPPK kali ini dapat diikuti oleh seluruh guru honorer. Pemerintah memberikan kuota penerimaan guru honorer menjadi PPPK sebanyak 1 juta. Ini menjadi kesempatan bagi para honorer untuk mendapat penghasilan yang laik.


"Seleksi ini dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, saat mengumumkan rencana seleksi guru PPPK 2021.


Pada seleksi PPPK kali ini, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. Bisa dilakukan di tahun yang sama atau berikutnya.


Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.


Pemerintah juga akan menyediakan materi pembelajaran secara daring. Itu diberikan untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi. Sedangkan biaya penyelenggaraan seleksi PPPK, semuanya akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat beberapa persyaratan agar pegawai honorer termasuk guru bisa menjadi PPPK.


Perbedaan PPPK dan Honorer


Secara umum, tenaga honorer dan PPPK memiliki persamaan. Yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah daerah maupun pusat. Keduanya sama-sama berstatus non-PNS. Namun, secara penjelasan dan pemberian gaji keduanya berbeda.


PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berdasarkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.


PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020. Besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.


Selanjutnya PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.


"Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 3.


PPPK juga dalam peraturan tersebut berhak mendapatkan tunjangan kerja. Hal tersebut diatur dalam pasal 4, dijelaskan PPPK berhak mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lain.


Sementara itu dalam Perpres tersebut menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat berasal dari APBN. Kemudian, PPPK di instansi tingkat daerah berasal dari APBD.


Sementara tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Di mana gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD. Namun tak ada aturan pasti soal besaran gaji honorer.


Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK tak sama dengan pegawai honorer. Perekrutan honorer juga tak diatur dalam UU ASN, di mana perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.


Untuk instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer bisa saja direkrut tanpa seizin pemerintah pusat, sedangkan PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi. Untuk skema penggajian juga berbeda dengan PPPK yang tegas diatur pemerintah dan berlaku secara nasional.


Hal tersebut berbeda dengan gaji honorer yang gajinya ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di satuan kerja.


PPPK Berpotensi Gantikan PNS


Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono sempat mengatakan bahwa proses bisnis ke depan memang akan mengalami banyak perubahan. Selain digantikan teknologi, justru akan lebih banyak jabatan diisi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah sendiri saat ini sudah mulai melakukan perekrutan.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, disebutkan ada peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pegawai dengan status PPPK dinilai tidak akan memberatkan keuangan negara karena mereka berbeda dengan PNS. Jika membandingkan aturan mengenai PNS dan PPPK terdapat beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK.


Misalnya, status PNS dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.


Selain itu, masa kerja PNS dihitung sampai pensiun, sedangkan PPPK hanya dikontrak satu tahun dan bisa diperpanjang. Paling mencolok, pegawai pemerintah dengan status PPPK bisa diberhentikan jika jangka waktu kerja berakhir. Selain itu, mereka juga bisa diberhentikan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.


Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan langkah pemerintah melakukan seleksi penerimaan guru PPPK di 2021 untuk meringankan beban keuangan negara. Sebab, jika pemerintah membuka seleksi PNS untuk guru, beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) semakin membengkak. Apalagi anggaran PNS cukup fantastis.


Dalam APBN 2020, belanja pegawai atau PNS dianggarkan Rp416,14 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L)sebesar Rp261,16 triliun dan belanja Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp154,98 triliun.


Sementara itu, di dalam APBN 2021 pemerintah kembali meningkatkan belanja pegawai yang diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif. Dalam buku Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di 2021, pemerintah tetap akan mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).


"Karena kalau mengambil pegawai negeri berat negara. Gajinya bagaimana. Pegawai negeri kan tidak mungkin dipecah," kata dia.


Dia memandang, ada keuntungan lain ketika pemerintah mengangkat status guru PPPK. Sebab, PPPK hanya dikontrak satu tahun dan bisa diperpanjang. Paling mencolok, pegawai pemerintah atau guru dengan status PPPK bisa diberhentikan jika jangka waktu kerja berakhir. Selain itu, mereka juga bisa diberhentikan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.


Hal ini berbeda ketika pemerintah melakukan seleksi penerimaan guru PNS. Masa kerja PNS dihitung sampai dengan pensiun. Kecuali jika di tengah jalan melakukan pelanggaran. Mereka berhak untuk dilakukan pemecatan.


Seleksi guru PPPK 2021 dipandang sebagai langkah pemerintah untuk menyerap tenaga kerja. Kabar tersebut juga menjadi angin segar bagi seluruh guru honorer. Setidaknya dengan naik kelas, penghasilan dan kesejahteraan guru mereka menjadi lebih baik. Sekaligus dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi penyelesaian tenaga honorer.


"Karena honorer tidak ada tunjangan kinerja dan segalanya dia tidak ada. Namanya juga honorer ya honor, yang mungkin juga penghasilan lebih rendah dari UMP. Kebanyakan guru digaji Rp400.000 per bulan," sebut dia.


Status guru PPPK akan mendapat penghasilan yang sama dengan PNS. Itupun jika mengisi jabatan yang sama dengan PNS. Apabila seorang PPPK mengisi jabatan guru jenjang madya, penghasilan yang akan diperoleh relatif sama dengan PNS yang menduduki jabatan tersebut. Jadi tidak akan ada lagi gap penghasilan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat beberapa persyaratan agar pegawai honorer termasuk guru bisa menjadi PPPK, di antaranya adalah:


1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.


3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.


3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.


4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.


5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.


6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.


7. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.merdeka

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog