ASN Susah Di Pecat?
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang di Indonesia. Hal ini bisa terlihat dari jutaan pelamar di setiap rekrutmen CPNS.
Beberapa alasan daya tarik PNS adalah gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap, jaminan di masa pensiun, pandangan soal prestise tinggi di masyarakat maupun pekerjaan PNS yang kerap dianggap lebih ringan ketimbang bekerja di bidang yang sama di perusahaan swasta.
Itu sebabnya dengan berbagai keuntungan itu tak jarang pula masih banyak orang yang tergiur diming-imingi bisa masuk PNS dengan membayar uang hingga ratusan juta rupiah. Dalam pemeo yang beredar di masyarakat, PNS juga seringkali dianggap profesi paling aman. Ini karena posisi PNS relatif susah diberhentikan alias dipecat.
Anggapan PNS susah dipecat tersebut tak sepenuhnya keliru. Mengapa demikian?
Alasan mendasar PNS lebih susah dipecat ketimbang karyawan perusahaan swasta tentulah perbedaan undang-undang yang melindunginya. Kontrak kerja pegawai swasta adalah berdasarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang berpedoman pada UU Ketenagakerjaan, dalam hal ini UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003. Sementara PNS merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Soal pemberhentian atau pemecatan PNS diatur secara ketat dalam pasal 87 UU ASN.
Pasal 87 UU ASN mengatur alasan yang bisa mendasari PNS bisa diberhentikan, namun harus memenuhi beberapa syarat. Menurut pasal tersebut, PNS hanya bisa diberhentikan dengan hormat apabila:
- meninggal dunia
- atas permintaan sendiri
- mencapai usia pensiun
- perampingan organisasi atau kebijakan pensiun dini dari pemerintah
- tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban
Selain lima alasan diatas, PNS juga bisa diberhentikan karena tersangkut masalah hukum :
"PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana".
Sebagai ilustrasi, seorang PNS sekalipun sudah ditetapkan jadi tersangka dengan alat bukti yang cukup melakukan korupsi, PNS tersebut belum bisa secara langsung dipecat dan masih bisa menerima gaji selama yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan.
Dijelaskan juga dalam Pasal 87 ayat (3), PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Adapun PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena :
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UU Dasar Negara RI 1945
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubunganya dengan jabatan dan/atau pidana umum
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana paling singkat 2(dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan susahnya memecat PNS yang dianggap tidak produktif. Ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai yang seharusnya bisa diberhentikan pemerintah untuk efisiensi. Namun, menurutnya tetap saja tidaklah mudah memberhentikan PNS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa PNS Susah Dipecat?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/12/28/111225026/mengapa-pns-susah-dipecat?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa PNS Susah Dipecat?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/12/28/111225026/mengapa-pns-susah-dipecat?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa PNS Susah Dipecat?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/12/28/111225026/mengapa-pns-susah-dipecat?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L