-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 14 Januari 2022

PNS Dilarang Plesiran ke Luar Negeri Selama Pandemi COVID-19


Aparatur Sipil Negara termasuk PNS dan keluarganya dilarang plesiran ke luar negeri selama pandemi COVID-19. Keputusan ini diambil pemerintah dengan tujuan menekan penyebaran COVID-19 varian baru maupun varian yang akan datang.

 

Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian  ke Luar Negeri bagi ASN pada masa Pandemi COVID-19.


Meskipun begitu, PNS tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan syarat membawa surat tugas resmi yang ditanda tangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.


Demikian juga bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN, harus mendapatkan ijin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di instansinya.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog