Imbas Masuknya Pegawai Negeri Baru, 2.723 non ASN Pemkot Semarang Bakal Diputus
2.723 pegawai non ASN Pemkot Semarang bakal diputus kontrak pada Maret 2022. Kebijakan pemutusan kontrak pegawai non ASN Pemkot Semarang ini berdasarkan pada surat evaluasi pegawai kontrak oleh Wali Kota Semarang.
Surat itu menjelaskan kepada kepala OPD wajib melakukan rasionalisasi dan mengurangi pegawai non ASN Pemkot Semarang kecuali kecamatan dan kelurahan. Kebijakan ini juga disampaikan Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin yang berkata, jika evaluasi penggunaan pegawai kontrak didasarkan pada beban kerja.
Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun lalu juga jadi alasan adanya kebijakan ini. Kelebihan SDM ini akan dikeluarkan sebagian tapi belum semua. Langkah dilakukan agar jangan sampai beban kerja lebih kecil dari pada jumlah pegawai di Kota Semarang.