-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 29 April 2022

BKN Telah Keluarkan 110.646 NIP CPNS 2021


Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperbarui data penetapan Nomor Identitas Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil atau NIP CPNS 2021. Melalui akun instagram BKN, Per 27/04/2022, BKN telah tetapkan 110.646 NIP CPNS 2021, 161.831 NI PPPK Guru Tahap I, 89.363 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.735 NI PPPK Non Guru. Lebih rincinya, peserta dapat mengecek informasi terbaru penetapan NI CPNS dan NI PPPK Guru dan Non Guru melalui link yang diberikan yaitu http://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021.

 

Sebagai informasi, Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir CPNS/PNS, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin CPNS/PNS dan no. urut CPNS/PNS.

 

Nomor yang terdiri dari 18 digit tersebut berfungsi sebagai nomor identitas, antara lain terkait pembinaan karir PNS, pelayanan gaji, pelayanan pensiun, pelayanan asuransi, sosial, tabungan, pengelolaan administrasi kepegawaian dan pelayanan lain yang bermanfaat bagi PNS.

 

Adapun rincian dari total 112.514 CPNS yang lulus, sebanyak 111.726 telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Itu berarti 106 peserta dianggap telah mengundurkan diri. Jadi, BKN telah menetapkan 110.646 NIP CPNS 2021.

 

Sementara untuk PPPK Guru Tahap I, dari total 173.723 yang lulus, sebanyak 173.424 telah mengisi DRH. Kemudian 104 peserta dianggap tela mengundurkan diri. Oleh karena itu, BKN telah menetapkan NI PPPK Guru Tahap I sebanyak 161.831.

 

Selanjutnya untuk PPPK Guru Tahap II, ada 120.137 yang lulus, sebanyak 117.909 berhasil mengisi DRH dan 279 mengundurkan diri. Totalnya, BKN telah tetapkan 89.363 NI PPPK Guru Tahap II.

 

Terakhir untuk PPPK Non Guru, dari total 11.918 yang lulus, ada 11.828 peserta yang mengisi DRH dan 58 peserta dianggap mengundurkan diri. Alhasil BKN menetapkan sebanyak 11.735 NI PPPK Non Guru.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog