-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 25 April 2022

Tindakan Tegas Pemerintah untuk Oknum PNS Terlibat Kecurangan Penerimaan ASN


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Polri menindak tegas oknum pegawai negeri sipil (PNS) jika terlibat kecurangan. Hal ini disampaikan Tjahjo merespons penetapan 30 orang sebagai tersangka kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.

 

Bareskrim yang membentuk Satgas Anti KKN CASN 2021 mengindikasikan adanya jaringan dalam kasus ini. Menurut MenPan-RB, tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti Kementerian PANRB dan BKN terlibat jaringan tersebut, Tim Bareskrim dengan data-data yang ada dan bukti jejak digital, pasti (jaringan) ditangkap dan diproses.

 

Tjahjo tidak menginginkan proses seleksi CASN yang sudah berjalan baik dan disiapkan melibatkan seluruh instansi, dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan pengalaman selama pengadaan CASN atau CPNS sejak tahun lalu, ada oknum PNS yang menjadi calo dan kemudian diringkus oleh Polri.

 

Kecurigaan adanya kecurangan, berawal dari aduan masyarakat dan orangtua peserta CPNS termasuk melalui media sosial dan temuan BKN. Ada temuan dan hal tersebut, BKN dan Kementerian PANRB berkordinasi untuk mengungkap jaringan ini.

 

Kementerian PANRB mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polri atas prestasi dan kerja keras jajaran Bareskrim, polda, dan polres, serta Satgas Anti KKN CASN 2021. Kalau ada oknum PNS yang terlibat, akan diproses untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

 

Terkait kasus kecurangan seleksi CASN 2021 ini, sembilan PNS yang terlibat sudah diringkus oleh Polri. Seluruh tersangka itu disangkakan terlibat dalam kecurangan seleksi CASN 2021 di 10 tempat kejadian perkara (TKP), yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi, yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

 

Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan computer assisted test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat micspy yang disembunyikan di balik baju peserta.

 

Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana penyuapan dan Tindak pidana pencucian uang.

 

Sebanyak 225 peserta seleksi kompetisi dasar (SKD) yang terindikasi melakukan kecurangan, didiskualifikasi dari seleksi CPNS tahun 2021. Penyidikan tidak berhenti. Investigasi dilanjutkan secara menyeluruh sampai tuntas untuk mengetahui oknum yang berperan dan terlibat.


Pelaksana Tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan akan mencabut nomor induk pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat. Bahwa 81 orang lagi akan kami diskualifikasi dan cabut NIP-nya. Kami Masih menunggu nama-nama dari Bareskrim. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Satgas Anti KKN CASN 2021 adalah menangkap tersangka lain yang belum terungkap. Berikutnya, mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak internal pada tingkat pusat.

 

Mudah-mudahan dengan adanya temuan kecurangan ini, pengadaan ASN ditahun-tahun berikutnya semakin kredibel ya guys,,,,😊😊

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog