-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 01 Februari 2022

Setelah Tahun 2023, Masih Adakah Peluang Honorer Menjadi PNS?


Status tenaga honorer di pemerintahan pada tahun 2023 dihapus pemerintah. Itu artinya, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas apakah nantinya tenaga honorer memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? yuk kita lihat penjelasan berikut ini,,,


Menurut Mohammad Averrouce (Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, untuk menyelesaikan tenaga honorer pada 2022 dan 2023, maka dibuka ruang untuk honorer mengikuti seleksi CASN baik CPNS dan PPPK.


Lebih lanjut, Averrouce meminta instansi (kementerian atau lembaga ataupun pemerintah daerah) melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif. Sehingga nantinya akan didapatkan kebutuhan CPNS dan PPPK yang obyektif sehingga bisa ditetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan.


Akan tetapi, pemerintah masih mengkhawatirkan adanya rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan. Padahal, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. 


Pemerintah juga telah memberi kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP. Menurut Menpan RB Tjahyo Kumolo, rekrutmen honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di pemerintah dan menyebabkan masalah honorer tak kunjung selesai hingga saat ini.


Jadi intinya honorer hanya bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya dengan mengikuti seleksi CASN yang diselenggarakan oleh pemerintah, jadi apabila gagal dalam tes belum dijelaskan apakah masih ditampung sebagai honorer atau diberhentikan dari honorer,,,gitu ya gaess penjelasan dari saya,,, he he,,

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog