Apakah PNS Boleh Dimadu?
Aturan tentang perkawinan pegawai negeri sipil (PNS) ikut diatur oleh pemerintah. Salah satu aturannya ialah tentang status pernikahan bagi PNS wanita. Contohnya adalah menjadi istri kedua dan seterusnya.
Ada beberapa aturan yang perlu diikuti PNS terkait dengan status pernikahan, yakni PNS wanita tidak boleh dimadu. Kebijakan ini telah lama diatur oleh pemerintah.
Berdasarkan surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 48/SF/1990 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjelaskan bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Selain itu, seorang wanit yang berkedudukan sebagi istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.