Honorer Satpol PP Tolak Diangkat Jadi PPPK, Minta Jadi PNS
Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara
(FKBPPPN) Fadlun Abdillah meminta agar tenaga honorer diangkat menjadi
pegawai negeri sipil (PNS), bukan PPPK. Hal ini terkait dengan
pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2022.
Menurut Fadlun Abdillah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sudah jelas menyatakan, Satpol PP berstatus PNS. Di PP tersebut tidak ada disebut Satpol PP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau outsourcing.
Pasal 1 angka 2 menyebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
Pasal 15 Ayat (1) menyatakan, anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
“Tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja hanya bisa diselesaikan pada Jabatan PNS. Itu kata PP 16/2018 lho, bukan kata kami,” tegas Fadlun Abdillah, dikutip dari Pojoksatu.id, Kamis (23/6).
Fadlun menjelaskan, selama ini tenaga honorer Satpol PP bertugas di sektor penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Honorer Satpol PP ada karena untuk menutupi kekurangan jumlah SDM Polisi Pamong Praja yang berstatus PNS maupun dalam jabatan fungsional Polisi Pamong Praja.
“Regulasi juga mengatur tugas dan fungsi Satpol-PP dalam bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Ini merupakan urusan wajib pemerintah pusat,” terangnya.
Dia menyebutkan, kurang lebih 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditopang hasil penegakan Perda, Peraturan Kepala Daerah yang ada di Pemda oleh Satpol-PP.
“Harus diingat lagi, personel Satpol PP merupakan personel cadangan dalam pertahanan negara. Posisinya strategis sehingga harus diangkat PNS,” cetusnya.
Bagi honorer Satpol PP yang usianya di atas 35 tahun, Fadlun mendesak agar ada Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.
“Selesaikan masalah honorer Satpol PP dengan menerbitkan Keppres PNS
karena sekitar 90 ribu personilnya sudah di atas 35 tahun,” pungkasnya. (sumber:https://baliexpress.jawapos.com)