RUU ASN Rampung, Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer
Komisi II DPR menegaskan, tidak ada pemberhentian tenaga honorer lewat Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN ). Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
4 hal yang menjadi poin utama pada RUU ASN, yaitu :
- Tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer.
- Tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau penghasilan (salary) dari tenaga honorer yang mereka terima selama ini.
- Penyelesaian masalah honorer akan dicari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru.
- Status honorer akan dibagi menjadi 2 (dua) katergori yaitu PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu.
RUU ASN tinggal menunggu masuk masa sidang pembahasan 1 dengan pemerintah.